Simak, Segini Kenaikan Harga Rumah Subsidi Untuk Tahun Ini Hingga Tahun Depan

0
197

Pada tanggal 9 Juni 2023, Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2023 yang menaikkan harga jual rumah subsidi. Keputusan tersebut juga mencantumkan besaran kenaikan harga rumah subsidi yang akan berlaku pada tahun 2024 mendatang.

Menurut PMK Nomor 60/2023, harga jual rumah subsidi akan mengalami peningkatan. Di zona I, harga rumah subsidi akan menjadi sekitar Rp 162.000.000, sementara di zona V, harga rumah tersebut akan mencapai sekitar Rp 234.000.000. Selain itu, harga rumah subsidi juga akan mengalami peningkatan otomatis mulai tahun 2024, dengan harga sekitar Rp 166.000.000 untuk zona I dan sekitar Rp 240.000.000 untuk zona V. Hal ini diambil dari pernyataan yang tertera dalam beleid tersebut pada Jumat, 16/06/2023.

Sebelumnya, batasan harga rumah subsidi mengacu pada Keputusan Menteri PUPR Nomor 242/KPTS/M/2020 yang dikeluarkan pada Maret 2020. Namun, Kepmen PUPR Nomor 535/Kpts/M/2019 yang dikeluarkan pada 18 Juni 2019 kemudian mencabut keputusan tersebut. Meskipun demikian, tidak ada perubahan harga jual rumah subsidi yang tercantum dalam Kepmen PUPR Nomor 242/2020.

Harga jual rumah subsidi yang ditetapkan dalam Kepmen PUPR Nomor 535/2019 merujuk pada PMK Nomor 81 Tahun 2019 yang diterbitkan pada 20 Mei 2019. Pada tahun 2019, kenaikan harga rumah subsidi berkisar antara 3 persen hingga 11 persen, atau sekitar Rp 7 juta hingga Rp 11,5 juta per unit.

Berikut adalah rincian kenaikan harga berdasarkan PMK. Di zona I, yang mencakup wilayah Jawa (kecuali Bodetabek) dan Sumatera (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, dan Kepulauan Mentawai), harga rumah subsidi akan naik dari sebelumnya Rp 150.500.000 menjadi Rp 162.000.000 dan kemudian menjadi Rp 166.000.000 pada tahun 2024.

Di zona II, yang meliputi wilayah Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Mahakam Ulu), harga rumah subsidi akan naik dari Rp 164.500.000 menjadi Rp 177.000.000 dan pada tahun 2024 akan naik lagi menjadi Rp 182.000.000.

Selanjutnya, di zona III yang mencakup Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas), harga rumah subsidi akan naik dari Rp 156.500.000 menjadi Rp 168.000.000 dan pada tahun 2024 akan naik lagi menjadi Rp 173.000.000.

Di zona IV, yang mencakup Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara, Jabodetabek, Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu, harga rumah subsidi akan naik dari Rp 168.500.000 menjadi Rp 181.000.000 dan pada tahun 2024 akan naik lagi menjadi Rp 185.000.000.

Terakhir, di zona V, yang mencakup Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Pegunungan Papua, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya, harga rumah subsidi akan naik dari Rp 219.000.000 menjadi Rp 234.000.000 dan pada tahun 2024 akan naik lagi menjadi Rp 240.000.000.

Dengan keputusan ini, Pemerintah berharap dapat meningkatkan akses masyarakat terhadap perumahan yang terjangkau dan memastikan bahwa program subsidi ini tetap berjalan dengan efektif.

Leave a reply