Kebijakan Menteri Keuangan: Pergolakan Baru dalam Dunia E-commerce Indonesia

0
115

BI – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengeluarkan kebijakan baru terkait impor dan ekspor barang kiriman ke dan dari Indonesia. Kebijakan ini awalnya dijadwalkan akan mulai berlaku pada 17 November 2023, tetapi telah dipercepat menjadi 17 Oktober 2023 berdasarkan instruksi dari Presiden Joko Widodo.

Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman. Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan layanan impor barang kiriman tanpa mengesampingkan pengawasan dan akurasi data impor barang kiriman. Dari sisi ekspor, aturan ini dimaksudkan untuk memperbaiki administrasi kepabeanan terkait ekspor barang kiriman.

Ada enam poin penting dalam perubahan ini. Pertama, skema kemitraan antara Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) atau e-commerce dan Ditjen Bea Cukai yang sebelumnya sukarela sekarang menjadi wajib.

Kemitraan PPMSE dengan Bea Cukai mencakup pertukaran data katalog elektronik (e-catalog) dan invoice elektronik (e-invoice) atas Barang Kiriman yang dilakukan melalui PPMSE. Persyaratan ini berlaku untuk PPMSE yang melakukan lebih dari 1.000 transaksi impor dalam satu tahun kalender.

Kedua, PPMSE yang sebelumnya hanya mitra Bea Cukai atau pihak ketiga, sekarang dianggap sebagai importir. Oleh karena itu, mereka harus mematuhi kewajiban yang diatur dalam UU Kepabeanan.

Ketiga, daftar barang impor yang dikenakan bea masuk dengan tarif umum (most favoured nation/MFN) telah diperluas dari 4 menjadi 9, termasuk sepeda, jam tangan, kosmetik, besi dan baja, tekstil, alas kaki/sepatu, tas, dan buku. Tujuan perluasan ini adalah untuk melindungi UMKM dan industri dalam negeri.

Keempat, aturan kini memberikan ketentuan yang lebih jelas tentang consignment note (CN) sebagai pemberitahuan pabean, termasuk perubahan data dan pembatalan CN.

Kelima, sistem pemberitahuan pabean dan penetapan tarif/nilai pabean barang hasil perdagangan yang sebelumnya bersifat official assessment sekarang menjadi self assessment.

Keenam, peraturan baru juga mengatur ketentuan terkait ekspor barang kiriman, yang sebelumnya tidak diatur. Hal ini bertujuan untuk memudahkan UMKM dalam melakukan ekspor dan mengajukan restitusi pajak.

Leave a reply