Jatim Jadi Wilayah Terbanyak Ketiga Pengaduan Kasus Pinjol dan Investasi Ilegal

0
138

BI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Timur mencatat sepanjang Januari – Oktober 2023 telah ada sebanyak 959 pengaduan adanya entitas keuangan ilegal seperti pinjaman online (pinjol) dan investasi ilegal yang berada di wilayah Jawa Timur.

Analis Eksekutif Senior Kelompok Spesialis Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Hudiyanto mengatakan laporan pengaduan yang tercatat di Jatim itu merupakan yang terbanyak ketiga setelah Jawa Barat 1.887 pengaduan, dan DKI Jakarta 1.286 pengaduan.

“Sedangkan di Jawa Tengah ada 801 pengaduan, Banten 624 pengaduan dan lain-lain 2.490 pengaduan, sehingga secara total di Indonesia ada 8.047 pengaduan yang terdiri dari pengaduan soal pinjol ilegal 7.710 pengaduan dan investasi ilegal 337 pengaduan,” jelasnya, Selasa (24/10/2023).

Dia mengatakan pengaduan yang dilaporkan kepada Satgas Pasti (Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) ini telah terdata sejak 2017 hingga 2023 dan telah menyebabkan kerugian masyarakat terutama dari investasi ilegal mencapai Rp139,03 triliun.

“Setiap tahun, kerugian masyarakat yang terjerat investasi ilegal ini memang tercatat meningkat secara nominal. Dari Rp4 triliun pada 2019, menjadi Rp5,9 triliun pada 2020, dan sempat turun menjadi Rp2,54 triliun pada 2021. Namun pada 2022 kembali melonjak menjadi Rp120,79 triliun,” paparnya.

Namun begitu, lanjut Hudiyono, sejauh ini Satgas Pasti telah berupaya untuk menangani keberadaan jasa keuangan ilegal ini. Selama 2017 sampai Oktober 2023 ini, Satgas Pasti telah menghentikan entitas ilegal ini sebanyak 7.345 entitas. “Dari jumlah itu sebanyak 1.196 entitas termasuk dalam investasi ilegal, 5.898 entitas pinjol ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal,” katanya.

Adapun anggota Satgas Pasti ini terdiri dari OJK dan Bank Indonesia selaku otoritas, serta 8 kementerian seperti Kemendagri, Kementerian Agama, Kemendikbudristek, Kemensos, Kemendag, Kominfo, Kemenkop dan UKM, serta BKPM, dan 4 lembaga seperti Kejaksaan, Polri, BIN dan PPATK.

“Dari sisi pencegahan, Satgas sudah melakukan pemblokiran aplikasi/link terkait melalui kerja sama dengan cyber patrol Kominfo, kerja sama penyelenggaraan sistem elektronik terkait aplikasi ilegal, publikasi berkala dan edukasi secara masif kepada masyarakat,” imbuh Hudiyanto.**

Leave a reply