BPOM Surabaya Terangkan Aspek Kunci terkait Keamanan Pangan

0
68

BI – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Surabaya mengungkapkan beberapa aspek kunci dalam memastikan keamanan pangan yang memerlukan perhatian serius. Faktor-faktor tersebut melibatkan kontaminasi bahan baku, sanitasi dalam proses produksi, standar kualitas produk, alur dan SOP produksi yang konsisten, kemampuan mengidentifikasi serta mengatasi tantangan, dan peningkatan kesadaran pelaku usaha.

Menurut Arie Kurnianingsih dari BPOM Surabaya, beberapa produk pangan olahan tidak diwajibkan memiliki izin edar BPOM dan izin Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga SPP-IRT. Kriteria-kriteria tersebut mencakup masa simpan kurang dari 7 hari, impor dalam jumlah kecil, penggunaan sebagai bahan baku selanjutnya, produksi dalam skala besar tanpa penjualan langsung kepada konsumen akhir, pengolahan dan pengemasan di depan pembeli, serta produk pangan siap saji.

Arie menekankan bahwa kebijakan yang bijaksana, solutif, serta dukungan aktif dari pemerintah dalam infrastruktur dan sumber daya, menjadi kunci sukses bagi pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) produsen untuk mencapai standar sertifikasi yang ditetapkan. Hal ini memungkinkan produk UKM mudah terintegrasi dalam rantai pasok yang lebih besar, baik di tingkat regional maupun nasional.

Seiring dengan Undang-undang 18/2012 tentang pangan, dijelaskan bahwa keamanan pangan tidak hanya mencegah cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang merugikan kesehatan, tetapi juga harus sesuai dengan nilai-nilai agama, keyakinan, dan budaya masyarakat. Oleh karena itu, setiap tahap pengolahan hasil pertanian, peternakan, dan perikanan harus memastikan ketiadaan kontaminasi dari mikroorganisme penyebab keracunan makanan serta polusi dari air dan udara.

Leave a reply