PDPS Surabaya Jadikan Wisata Kuliner Senja Surya Sebagai Agenda Rutin
BI-Perusahaan Daerah Pasar Surya (PDPS) Kota Surabaya, Jawa Timur menjadikan event wisata kuliner Senja Surya 2.0. (Seneng Njajan Nang Pasar Surya) di sejumlah pasar tradisional sebagai agenda rutin.
“Harapan saya event Senja Surya bisa digelar tiga sampai empat bulan sekali. Artinya, dalam satu tahun paling tidak bisa tiga kali digelar,” kata Direktur Utama PDPS, Agus Priyo dalam keterangannya, di Surabaya, Selasa.
Menurutnya, kegiatan tersebut sebagai salah satu upaya dalam membangkitkan perekonomian di sektor usaha mikro, kecil, menengah (UMKM).
Agus mengatakan event wisata kuliner Senja Surya sebelumnya telah sukses diadakan di Pasar Kembang pada Agustus 2023. Saat dikembangkan di Pasar Wonokromo.
“Ini yang kedua kami gelar di Pasar Wonokromo dan nanti yang ketiga kita akan cari pasar-pasar lain. Di Pasar Wonokromo kita buka satu bulan penuh, mulai tanggal 20 November-20 Desember 2023,” ujarnya lagi.
Ia menyebut bahwa ada sekitar 18 pelaku UMKM kuliner yang terlibat di Senja Surya 2.0 Pasar Wonokromo. Namun ke depan, pelaku UMKM kuliner di setiap event Senja Surya akan dirolling atau berganti.
“Kami akan rolling juga nanti pada saat kami ganti pasar, kami ganti UMKM-nya. Karena tujuan Senja Surya sendiri untuk mengenalkan sekaligus mengajak masyarakat agar datang, berbelanja dan menikmati pasar tradisional,” ujar dia.
Sementara itu, Staf Ahli Wali Kota Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan, Kota Surabaya Tomi Ardiyanto mengapresiasi kinerja dan inovasi yang telah dilakukan PD Pasar Surya selama setahun terakhir.
“Seiring berjalannya waktu, pasar ini bukan hanya menjadi tempat belanja, tapi juga menjadi simbol kebersamaan dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat Surabaya,” kata Tomi.
Selain itu, kata dia lagi, pihaknya juga mengapresiasi keterlibatan PDPS dalam berbagai kegiatan sosial dan kepedulian terhadap lingkungan sekitar. Ia menilai bahwa BUMD ini telah menjadi mitra penting pembangunan Kota Surabaya dan bukan sekadar sebagai entitas bisnis.**