Rumah ‘Kos-kosan’ Bebas Pajak Daerah Mulai 5 Januari 2024

0
88

BI-Mulai 5 Januari 2024 ini rumah ‘kos-kosan’ sudah tidak lagi menjadi objek pajak daerah. Hal ini seiring dengan diberlakukannya Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Pada ketentuan sebelumnya, yaitu pada UU No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), kos-kosan dengan jumlah kamar lebih dari 10 masih ke dalam kategori hotel.

Oleh karena itu, rumah kos tersebut terkena pajak hotel. Adapun besaran wajib pajak pemilik kos-kosan tersebut ialah paling tinggi sebesar 10%. Adapun besaran persentase pajak hotel ini secara spesifik ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Berbeda dengan di UU HKPD, rumah kos sudah bukan lagi menjadi objek pajak barang dan jasa tertentu sehingga tidak akan dikenakan pajak daerah. Aturan ini berlaku 2 tahun sejak UU tersebut diundangkan atau tepatnya pada 5 Januari 2024.

“Jasa perhotelan adalah jasa penyediaan akomodasi yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan, dan/atau fasilitas lainnya,” bunyi Pasal 1 angka 47 UU HKPD, dikutip Selasa (2/1/2023).

Dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 53 ayat 1, jasa perhotelan meliputi jasa penyediaan akomodasi dan fasilitas penunjangnya, serta penyewaan ruang rapat/pertemuan pada penyedia jasa perhotelan seperti hotel, hostel, villa, pondok wisata, motel, losmen, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan, tempat pribadi yang difungsikan sebagai hotel, hingga glamping.

Kemudian dalam Pasal 53 ayat 2 disebutkan, yang dikecualikan dari jasa perhotelan antara lain: (1) Jasa tempat tinggal asrama yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah, (2) jasa tempat tinggal di rumah sakit, asrama perawat, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis; (3) jasa tempat tinggal di pusat pendidikan atau kegiatan keagamaan; (4) jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata; dan (5) jasa persewaan ruangan untuk diusahakan di hotel.**

Leave a reply