Mentan Temukan Minyakita 1 Liter Cuma Berisi 750 ML

0
12

BI-Andi Amran Sulaiman, Menteri Pertanian (Mentan) melakukan inspeksi dadakan (sidak) ke Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Dia menemukan kecurangan dalam kemasan minyak goreng sederhana atau Minyakita di pasar tersebut.

Minyakita yang seharusnya dijual berisi 1 liter ternyata hanya berisi 750 hingga 800 mililiter (ML) isinya. Minyak itu diproduksi PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari.

Dalam sidak itu, pedagang juga menjual Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Seharusnya untuk setiap liternya Rp 15.700 tetapi dijual Rp 18.000/liter.

“Kami menemukan pelanggaran. Minyakita dijual di atas HET, dari seharusnya Rp 15.700 menjadi Rp 18.000. Selain itu, volumenya tidak sesuai, seharusnya 1 liter tetapi hanya 750 hingga 800 mililiter. Ini adalah bentuk kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadan, saat kebutuhan bahan pokok meningkat,” ujar Amran dilansir dari detikFinance, Sabtu (8/3/2025).

Menurutnya, praktik ini tidak boleh terjadi. Dia pun meminta agar satuan tugas (Satgas) pangan dan Bareskrim Polri menindak temuan ini. Amran menegaskan perusahaan yang melakukan pelanggaran ini harus ditindak tegas, dengan pencabutan izin usaha.

“Kita tidak boleh membiarkan praktik semacam ini terus terjadi. Pemerintah berkomitmen untuk melindungi kepentingan masyarakat. Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut,” jelasnya.

Amran mengingatkan para pelaku usaha untuk menaati regulasi yang berlaku. Ia menegaskan bahwa pemerintah akan terus melakukan sidak dan memastikan produk pangan yang beredar di pasaran sesuai standar yang telah ditetapkan.

“Saya ingatkan kepada semua produsen dan distributor, jangan bermain-main dengan kebutuhan pokok rakyat. Jika ada yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara tidak jujur, pemerintah akan bertindak tegas. Kami tidak segan-segan menutup dan mencabut izin usaha yang terbukti melanggar aturan,” tambahnya.

Penyidik Madhya Pideksus Bareskrim Polri, Kombes Burhanuddin memastikan bahwa pihak kepolisian akan segera menindaklanjuti temuan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami dari Bareskrim Mabes Polri hari ini mendampingi Bapak Mentan Amran dalam sidak di Pasar Jaya Lenteng Agung. Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait temuan ini dan segera menindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Kombes Burhanuddin.***

Leave a reply