Aturan Baru Uang Makan PNS: Rp35 Ribu/Hari untuk Golongan I dan II

0
67

BI-Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menetapkan kebijakan baru mengenai uang makan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024.

Kebijakan ini memberikan tambahan penghasilan harian bagi PNS, terutama untuk golongan I dan II, guna meningkatkan kesejahteraan dan semangat kerja aparatur sipil negara.

Berdasarkan PMK tersebut, besaran uang makan harian untuk PNS ditetapkan sebagai berikut:

Golongan I dan II: Rp35.000 per hari

Golongan III: Rp37.000 per hari

Golongan IV: Rp41.000 per hari

Untuk golongan I dan II, dengan asumsi maksimal 22 hari kerja dalam sebulan, total uang makan yang diterima bisa mencapai Rp770.000 per bulan.

Pembayaran uang makan dilakukan setiap bulan berdasarkan daftar hadir PNS. Jika terdapat kendala dalam pembayaran pada bulan berjalan, maka pembayaran akan dilakukan pada bulan berikutnya.

Khusus untuk bulan Desember, pembayaran mengikuti pedoman pelaksanaan pengeluaran dan pemasukan keuangan negara di akhir tahun anggaran.

Tidak semua PNS berhak menerima uang makan ini.

Beberapa kondisi yang menyebabkan PNS tidak mendapatkan uang makan antara lain:

Tidak masuk kerja

Sedang menjalani perjalanan dinas

Sedang cuti

Sedang mengikuti tugas belajar

Diperbantukan atau dipekerjakan di luar instansi pemerintah

Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap dedikasi PNS dalam menjalankan tugasnya.

Dengan adanya uang makan, diharapkan PNS dapat lebih fokus dan semangat dalam bekerja tanpa khawatir mengenai kebutuhan makan sehari-hari.

Dengan diterbitkannya PMK Nomor 39 Tahun 2024, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur sipil negara.

PNS diharapkan memahami dan mematuhi ketentuan yang berlaku agar dapat menerima haknya secara optimal.***

 

Leave a reply