Berobat Pakai Asuransi Bayar 10% Ditunda OJK

BI-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menunda penerapan implementasi kebijakan yang mewajibkan pemegang polis asuransi kesehatan turut serta membayar risiko (co-payment) paling sedikit 10% dari total pengajuan klaim. Keputusan itu berdasarkan pada kesimpulan Rapat Kerja (Raker) Komisi XI DPR RI.
Kebijakan co-payment sendiri merupakan produk aturan yang keluar berdasarkan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan. Seharusnya, kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2026 atau paling lambat 31 Desember 2026.
“Dalam rangka penyusunan POJK sebagaimana yang dimaksud dalam poin dua atau kesimpulan ini, OJK menunda pelaksanaan SE OJK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan sampai diberlakukannya POJK,” ungkap Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun, di gedung Parlemen RI, di Jakarta, Senin, (30/6/2025).
Dengan demikian, OJK perlu menyelesaikan pembentukan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terlebih dulu untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut. Misbakhun juga memastikan, pihaknya akan melaksanakan meaningfull participation dalam rangka menyerap aspirasi dari pihak yang berkepentingan tentang aturan tersebut.
Keputusan itu disampaikan setelah sebelumnya Misbakhun menyinggung tentang keterlibatan DPR RI dalam proses penyusunan SE. Dalam hal ini, OJK justru lebih banyak berkonsultasi dengan pihak eksternal.
“Kita ini kan tidak pernah punya masalah dalam hubungan dengan OJK ini, kita terakhir banyak melakukan konsinyering, tapi Bapak tidak pernah menyampaikan ini ke kita. Tiba-tiba keluar yang seperti ini, bahwa proses penyusunan ini tentang penyelenggaraan dilaksanakan bersama lembaga ini,” ujarnya.
Merespons hal ini, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, pihaknya dapat memahami dan menerima kesimpulan tersebut. “Kami dapat menyepakati dengan pemahaman tadi,” kata Mahendra di tengah rapat.
Lalu dalam kesempatan terpisah, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, pihaknya akan mengikut saran dari Komisi 11 DPR RI. Meski demikian, ia tetap menekankan pentingnya SE OJK terbaru itu demi kesehatan industri asuransi RI saat ini.
“Klaim rasio itu sudah mendekati 100%, bahkan kalau dimasukkan dengan OPEX-nya itu sudah di atas lagi. Jadi itu tahun lalu rata-rata naikkan premi asuransi kesehatan itu kan mencapai lebih dari 40%. Jadi sebenarnya sudah cukup tinggi premi yang dibayarkan. Jadi ini adalah salah satu langkah untuk memperbaiki ekosistem asuransi kesehatan,” kata Ogi, ditemui wartawan usai rapat.***