Gaji Pegawai Hotel dan Resto Bebas Pajak hingga Akhir 2025

BI-Pemerintah resmi menggelontorkan insentif berupa bebas Pajak Penghasilan Pasal 21 atau PPh Pasal 21 bagi karyawan di sektor pariwisata, termasuk pegawai hotel dan restoran, untuk periode Oktober-Desember 2025.
Kebijakan ini disahkan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PMK No.10/2025 tentang PPh Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025.
Beleid ini ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 20 Oktober 2025, dan diundangkan pada 28 Oktober 2025.
“Jangka waktu pemberian insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah yakni masa pajak Oktober 2025 sampai Desember 2025 bagi pegawai sektor pariwisata,” demikian tercantum dalam beleid tersebut.
Secara rinci dipaparkan, penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai sehubungan dengan pekerjaan wajib dipotong PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja sesuai ketentuan dalam Pasal 21 UU Pajak Penghasilan.
Selanjutnya, PPh Pasal 21 atas seluruh penghasilan bruto dalam tahun 2025 yang diperoleh pegawai tertentu dari pemberi kerja dengan kriteria tertentu diberikan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah.
Pemberi kerja dengan kriteria tertentu harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Melakukan kegiatan usaha pada bidang industri:
Alas kaki
Tekstil dan pakaian jadi
Furnitur
Kulit dan barang dari kulit, atau
Pariwisata, dan
b. Memiliki kode klasifikasi lapangan usaha sebagaimana tercantum dalam lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini.
Adapun, kode tersebut merupakan klasifikasi lapangan usaha utama yang tercantum pada basis data dalam administrasi perpajakan.
Sebelumnya, pemerintah telah memberikan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah bagi empat sektor untuk masa pajak Januari-Desember 2025. Keempat sektor tersebut yakni, industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit.***















