OJK: Debt Collector Dilarang Tagih Utang ke Rekan Debitur

BI-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa praktik penagihan oleh tenaga penagih utang atau debt collector masih diizinkan di industri jasa keuangan. Namun harus dijalankan sesuai aturan yang ketat demi melindungi konsumen.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan ketentuan mengenai hal ini diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Dia menegaskan, penagihan hanya boleh dilakukan kepada pihak yang berutang langsung, dan tidak boleh melibatkan pasangan, keluarga, atau rekan kerja. Selain itu, penagihan tidak boleh dilakukan di tempat umum seperti kantor atau fasilitas publik.
“Penagihan hanya boleh dilakukan kepada pihak yang berutang langsung, bukan kepada pasangan, keluarga, atau kolega,” kata Friderica dalam RDK OJK, dikutip Selasa (11/10/2025).
“Penagihan juga tidak boleh dilakukan di tempat umum, seperti kantor atau fasilitas publik, dan hanya boleh dilakukan pada hari Senin sampai Sabtu, di luar hari libur nasional,” jelasnya.
Di sisi lain, OJK juga mewajibkan setiap tenaga penagih, baik internal maupun eksternal, untuk memiliki sertifikasi resmi dan tunduk pada kode etik penagihan yang ditetapkan regulator.
Jika ditemukan pelanggaran, OJK dapat menjatuhkan sanksi berupa teguran, denda administratif, hingga pencabutan izin usaha terhadap lembaga pembiayaan yang terlibat.
“Perusahaan jasa keuangan (PUJK) juga bertanggung jawab penuh atas tindakan tenaga penagih yang ditugaskan atau bekerja sama dengan mereka,” tegasnya.
OJK menyebut, dalam sejumlah kasus, pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepatuhan dan pemeriksaan khusus terhadap perilaku petugas penagihan, dan beberapa lembaga telah dikenai sanksi administratif.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta agar OJK menghapus isi pasal pada POJK Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan pada Pasal 44 ayat (1) dan (2). Menurut dia, aturan ini memperbolehkan pelaku jasa keuangan melakukan penagihan melalui pihak ketiga atau jasa penagih utang atau debt collector.
“Saya mendesak OJK menghapus aturan pelaku jasa keuangan yang boleh melakukan penagihan utang menggunakan jasa pihak ketiga. Alasannya, praktik di lapangan tidak sesuai aturan dan malah banyak tindak pidana, saya mendorong juga masalah utang ini diselesaikan secara perdata,” kata Abdullah dalam keterangannya.
Dirinya mengaku prihatin dengan masih maraknya tindak pidana yang dilakukan oleh oknum penagih utang. Salah satunya insiden di Lapangan Tempel, Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Kamis (2/10/2025) lalu, ketika mobil penagih utang dilempari batu oleh warga saat mencoba menarik kendaraan di kawasan permukiman.
Aksi itu dipicu oleh perilaku penagih yang mengemudi dengan kecepatan tinggi dan menimbulkan keributan hingga membuat warga resah.
Mengacu kepada data OJK bahwa sepanjang Januari hingga 13 Juni 2025 terdapat 3.858 aduan terkait penagihan utang oleh pihak ketiga yang tidak sesuai ketentuan. Abdullah menambahkan, para penagih utang juga diduga kuat kerap melakukan tindak pidana, mulai dari ancaman, kekerasan, hingga tindakan mempermalukan.
“Namun pertanyaan saya, sudah berapa banyak perusahaan jasa keuangan yang diberi sanksi administratif atau bahkan sampai pidana?” tuturnya. ***















