Kemenperin Panggil PT Pakerin Buntut Kabar PHK Massal 2.500 Buruh

0
8

BI-Kementerian Perindustrian (Kemenperin) buka suara soal rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) 2.500 karyawan di pabrik bubur kertas di Jawa Timur, PT Pakerin. Kabar ini pertama kali diungkap oleh Penasihat Khusus Presiden bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal.

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief mengatakan, pihaknya telah memanggil manajemen PT Pakerin untuk memberikan klarifikasi terkait isu operasional fasilitas produksi dan ancaman PHK. Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut langsung dari instruksi Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita kepada Plt Direktur Jenderal Industri Agro (Dirjen IA) guna merespons pemberitaan yang berkembang, sekaligus menyiapkan dukungan bagi perusahaan.

“Menteri Perindustrian pada Minggu sore (21/6) telah memerintahkan Plt Dirjen IA untuk memanggil manajemen PT Pakerin. Tujuannya adalah mengklarifikasi pemberitaan terkait operasional produksi dan segera mengambil langkah mitigasi secara cepat serta terukur,” ujar Febri dalam keterangan tertulis, Kamis (25/6/2026).

Merespons panggilan tersebut, Chief Financial Officer (CFO) PT Pakerin hadir memenuhi undangan dan bertemu dengan Plt Dirjen IA di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, pada Selasa (23/6).

Dari hasil pertemuan tersebut, diketahui bahwa PT Pakerin memiliki dua lini produksi utama, yaitu produksi kertas karton untuk kemasan konsumsi dan produksi soda api (caustic soda/NaOH).

Produk kertas karton yang dihasilkan menjadi bahan baku kemasan berbagai produk konsumsi, sedangkan caustic soda digunakan sebagai bahan penolong industri, kebutuhan rumah tangga, hingga laboratorium.

Saat ini, lini produksi caustic soda masih tetap beroperasi secara normal. Sementara itu, lini produksi kertas karton telah berhenti beroperasi sementara sejak Desember 2024 akibat masalah internal perusahaan.

Meski lini produksi kertas terhenti sementara, manajemen PT Pakerin menegaskan bahwa perusahaan terus melakukan konsolidasi internal dan tetap berupaya memenuhi kewajibannya kepada tenaga kerja.

Seiring dengan usaha pemulihan kondisi finansial perusahaan, mulai terdapat sinyal positif terkait penyelesaian hak-hak tenaga kerja yang selama ini menjadi perhatian berbagai pihak.

Sebagai informasi, PT Pakerin merupakan salah satu industri yang turut memberdayakan masyarakat di sekitar kawasan pabrik, sehingga keberadaannya memberikan dampak ekonomi yang signifikan bagi daerah setempat.
Dukungan Kemenperin dan Langkah Mitigasi

Terkait dengan kendala yang dihadapi perusahaan, Kemenperin mendukung proses pemulihan PT Pakerin, terutama dalam upaya mengaktifkan kembali lini produksi kertas karton.

“Ditjen Industri Agro telah menerima penjelasan dari PT Pakerin. Kemenperin mendukung pemulihan operasional lini produksi perusahaan serta pemenuhan kewajiban terhadap hak pekerja. Pada kesempatan tersebut, Kemenperin juga menyampaikan bahwa kami telah mengusulkan pemenuhan kebutuhan bahan baku untuk fasilitas produksi kertas karton mereka,” jelas Febri.

Menperin juga telah menginstruksikan seluruh jajarannya untuk terus memantau (monitoring) kinerja industri secara berkala serta cepat merespons informasi terkait penutupan pabrik maupun potensi PHK.Langkah mitigasi yang cepat dan terukur diharapkan dapat menghindari penutupan fasilitas produksi di dalam negeri.

“Bapak menteri memerintahkan seluruh jajaran untuk memonitor kinerja industri nasional serta melakukan langkah mitigasi cepat terhadap industri yang mengalami gangguan pada rantai pasok maupun permintaan,” tutup Febri.***

Leave a reply