Pencairan JHT Kena Pajak Progresif, Ekonom Minta Pemerintah Pertimbangkan Aspek Keadilan bagi Pekerja

0
15

BI-Pakar Ekonomi Universitas Muhammadiyah Surabaya (Umsura) Fatkur Huda angkat bicara mengenai implementasi pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) terhadap pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.

Fatkur menyatakan kebijakan tersebut perlu dievaluasi secara lebih komprehensif. Khususnya, penerapan pajak progresif bagi peserta yang pernah melakukan pencairan sebagian dana JHT sebelum memasuki masa pensiun.

Menurut dia, ketentuan perpajakan terhadap dana JHT harus mempertimbangkan aspek berkeadilan bagi pekerja yang selama bertahun-tahun lamanya berusaha untuk menyisihkan sebagian penghasilannya sebagai tabungan hari tua.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 68/2009, pencairan JHT yang dibayarkan sekaligus dikenakan PPh Final sebesar 0% terhadap saldo hingga Rp50 juta dan 5% untuk saldo yang melebihi Rp50 juta. Aturan tersebut dinilai memberikan kepastian hukum bagi peserta yang mencairkan manfaat JHT sesuai tujuan awal program.

Namun tutur Fatkur, penerapan pajak progresif terhadap pencairan JHT setelah peserta yang melakukan pengambilan sebagian dana tersebut menimbulkan perdebatan terkait rasa keadilan.

“Dana JHT berasal dari akumulasi iuran pekerja dan pemberi kerja yang dikumpulkan selama masa kerja. Dana tersebut berfungsi sebagai tabungan dan perlindungan ekonomi pada masa pensiun, bukan sebagai penghasilan baru yang diperoleh secara tiba-tiba,” beber Fatkur, Selasa (30/6/2026).

Ia memaparkan besaran potongan pajak progresif dapat mencapai nominal yang bervariasi dan cukup besar, sesuai dengan penghasilan yang diperoleh.

Berdasarkan aturan mengenai tarif PPh yang berlaku saat ini, dikenakan tarif sebesar 5% untuk penghasilan hingga Rp60 juta, 15% untuk penghasilan di atas Rp60 juta hingga Rp250 juta, 25% bagi penghasilan di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta, 30% untuk penghasilan di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar, serta 35% untuk penghasilan lebih dari Rp5 miliar.

Fatkul mengatakan penerapan aturan tersebut bakal berdampak besar terhadap jumlah saldo yang berasal dari penghasilan mereka yang telah dipotong setiap bulannya sebagai JHT. Bila seorang peserta dengan jumlah saldo JHT yang besar usai bekerja dalam durasi yang panjang bagi sebuah perusahaan, maka berpotensi untuk dipotong pajak dengan persentase yang tinggi juga.

“Kondisi tersebut menyebabkan peserta dengan saldo JHT yang besar berpotensi mengalami potongan pajak dengan nominal yang tidak sedikit, bahkan bisa mencapai belasan bahkan puluhan juta rupiah saat memasuki masa pensiun,” ucapnya.

Selain itu, Fatkur mengungkapkan keterbatasan informasi mengenai konsekuensi perpajakan masih menjadi persoalan yang sering dikeluhkan oleh peserta. Banyak pekerja yang memanfaatkan fasilitas pencairan sebagian dana JHT, seperti 10% atau 30%, untuk memenuhi kebutuhan mendesak, seperti biaya pendidikan, kesehatan, hingga pembelian rumah.

“Informasi mengenai potensi perubahan perlakuan pajak pada saat pencairan akhir belum sepenuhnya dipahami oleh peserta ketika keputusan pencairan sebagian dilakukan,” katanya.

Ia menyatakan tujuan utama program JHT adalah memberikan proteksi dan kesejahteraan pada masa tua. Karena itu, pengurangan manfaat pensiun akibat potongan pajak yang signifikan berpotensi mengurangi visi perlindungan sosial yang ingin diwujudkan dalam program tersebut.

Oleh sebab itu, Fatkur pun mendorong pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan, dan otoritas perpajakan untuk meningkatkan transparansi informasi kepada peserta mengenai konsekuensi perpajakan dari setiap jenis pencairan JHT.

“Evaluasi terhadap penerapan pajak progresif pada pencairan dana JHT saat masa pensiun layak dipertimbangkan untuk memastikan terciptanya keseimbangan antara kepentingan penerimaan negara dan perlindungan kesejahteraan pekerja,” ujarnya.

Ia menegaskan kebijakan perpajakan yang baik tidak hanya memerlukan dasar hukum yang kuat. Namun, juga harus mencerminkan prinsip keadilan, kepastian hukum, transparansi, serta perlindungan terhadap hak-hak pekerja yang telah berkewajiban menyisihkan pendapatannya demi jaminan kehidupan yang lebih layak di masa pensiun.

Diberitakan sebelumnya, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal menyatakan pajak untuk berbagai keperluan tersebut semestinya dihapus, lantaran terdapat penerapan berlapis yang dinilai memberatkan buruh. Ia mengaku akan bertemu atau bersurat kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menyampaikan langsung usulan tersebut.

“Karena pada waktu para pekerja menerima upah, katakanlah Rp5 juta, itu kan sudah dipotong pajaknya, PPh [pajak penghasilan] Pasal 21. Setelah dipotong pajak, sisa upah juga dibayarkan untuk jaminan hari tua atau jaminan pensiun. Nah, kenapa dipajaki lagi,” beber lqbal dalam jumpa pers secara daring, Minggu (28/6/2026).

Iqbal yang juga menjabat sebagai Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) membandingkan situasi tersebut dengan keringanan pajak bagi korporasi besar yang berinvestasi di tanah air, semacam tax amnesty hingga tax holiday. Meskipun inisiatif tersebut dapat mendorong stabilitas dunia usaha, Iqbal meminta agar terdapat keringanan bagi pekerja.

Dia menyinggung peristiwa yang viral di media sosial bahwa terdapat buruh yang mendapatkan potongan pajak hingga mencapai 15% terhadap saldo JHT yang hendak dicairkan. Menurut dia, hal tersebut tidak mencerminkan kebijakan yang berpihak kepada buruh.

Iqbal lantas memberikan gambaran besarnya pengenaan pajak untuk pencairan JHT. Apabila seorang pekerja memiliki saldo JHT Rp50 juta, maka potongannya mencapai Rp7 juta hingga Rp12 juta karena persentase pajak yang dikenakan sebesar 15%.

Pungutan pajak tersebut bahkan dapat dikenakan lebih besar apabila sang pekerja mengalami lebih dari satu kali pemutusan hubungan kerja (PHK). Iqbal memandang hal tersebut tidak adil, mengingat JHT merupakan iuran yang disisihkan dari upah pekerja setiap bulannya.

“Saya akan membuat surat resmi sebagai Penasihat Khusus Presiden ke Menteri Keuangan, Pak Purbaya, untuk mendiskusikan hal ini. Mudah-mudahan beliau bisa memahami,” tuturnya.***

Leave a reply