Buruh Minta Pajak JHT Dihapus, Bos DJP: Sedang Dikaji

0
12

BI-Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menanggapi serikat buruh yang ingin Pajak Penghasilan (PPh) atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dihapus. Bimo mengatakan perubahan aturan tersebut masih dikaji, namun ia menegaskan pencairan JHT di bawah Rp 50 juta tidak dikenakan pajak alias 0%.

“Sesuai dengan apa yang disampaikan Pak Menteri Keuangan, jadi sedang dikaji,” ujar Bimo di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).

Bimo menjelaskan, mekanisme pengenaan pajak pada JHT bukanlah aturan yang baru, melainkan sudah berlaku sejak tahun 2009. Pajak dikenakan ketika JHT dicairkan, sementara saat gaji dipotong untuk iuran dan saat dana tersebut dikembangkan di institusi keuangan, tidak dikenakan pajak.

“Itu pun yang (pencairan JHT) sampai Rp 50 juta, itu 0 persen. Rp 50 juta ke atas, 5 persen. Jadi aturan itu sudah sejak tahun 2009. Jadi kalau memang dirasakan ada dinamika yang harus di-review ulang, kami sih tergantung arah dari pimpinan. Kami ini kan hanya melaksanakan kebijakan. Jadi kebijakan itu nanti ranahnya Pak Menteri Keuangan,” beber Bimo.

Sebelumnya, Presiden KSPI sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal mengusulkan agar pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan tidak dikenakan pajak.

Menurutnya, iuran JHT berasal dari penghasilan pekerja yang sebelumnya telah dikenakan Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21), sehingga pemotongan pajak kembali ketika manfaat tersebut dicairkan merupakan bentuk pajak berganda yang tidak adil.

“Upah pekerja sudah dipotong PPh 21 ketika diterima. Karena itu, ketika JHT dibayarkan kepada pekerja, seharusnya tidak lagi dipotong pajak. Saya mengusulkan agar pajak JHT menjadi 0 persen sebagai bentuk keberpihakan negara kepada pekerja,” ujar Said Iqbal dalam konferensi pers, Minggu (28/6/2026).

Ia menambahkan bahwa dalam waktu dekat akan menyampaikan surat resmi kepada Menteri Keuangan untuk membahas usulan penghapusan pajak atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), pesangon, jaminan pensiun, dan Tunjangan Hari Raya (THR).

Menanggapi hal itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pihaknya akan meninjau lebih jauh mengenai aturan tersebut dan membandingkannya dengan kebijakan yang ada di negara lain.

“Nanti kita lihat aturan yang ada seperti apa dan kita juga akan bandingkan dengan best practice dunia seperti apa. Jadi bisa dikasih, bisa enggak, tergantung hasil (investigasi) ini kita. Tetapi rasanya untuk fairness semuanya kan bayar,” kata Purbaya di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (29/6/2026).****

 

 

 

 

Leave a reply