OJK Imbau Masyarakat Tak Jadikan Popularitas Finfluencer sebagai Acuan Investasi

BI-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau agar masyarakat tidak menjadikan popularitas pembuat konten atau financial influencer (finfluencer) sebagai acuan untuk mengambil keputusan investasi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK Dicky Kartikoyono mengingatkan masyarakat perlu memastikan pihak yang menawarkan produk investasi telah memiliki izin serta memahami manfaat dan risiko produk sebelum mengambil keputusan.
“Pastikan pihak yang menawarkan telah berizin, pahami manfaat dan risiko produknya, serta periksa legalitas Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) melalui kanal resmi OJK,” kata Dicky dalam keterangan tertulis, Selasa (15/9/2026).
Adapun, OJK bersama Satgas PASTI dan industri terus memantau aktivitas Key Opinion Leader (KOL) yang menawarkan atau mempromosikan PAKD tidak berizin melalui patroli siber dan laporan masyarakat.
Satgas PASTI sebelumnya menerima informasi mengenai sejumlah KOL yang diduga mempromosikan PAKD ilegal dan telah memanggil beberapa pihak terkait. Sebagai tindak lanjut, KOL tersebut telah menurunkan atau menyesuaikan konten yang dipromosikan.
Pemantauan yang dilakukan regulator ini juga mencakup promosi melalui kode referal yang disertai dengan janji hadiah, bonus, atau cashback.
Dicky menambahkan bahwa KOL harus memastikan legalitas pihak dan produk yang dipromosikan serta menyampaikan manfaat dan risiko secara berimbang. Selain itu, KOL tidak diperbolehkan memberikan klaim keuntungan tinggi atau bebas risiko dan wajib mengungkapkan kepentingan ekonomis dalam promosi.
“Apabila aktivitasnya termasuk pemberian rekomendasi yang memerlukan izin, pihak tersebut wajib memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku,” jelasnya.
Meski demikian, dia menilai pengaturan tersebut perlu diikuti dengan pengawasan, penegakan ketentuan, kerja sama dengan platform digital, serta peningkatan literasi masyarakat.****















