Perpres Ojol Terbit, Atur Tarif, Kemitraan hingga Pengiriman Makanan

BI-Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang menjadi payung hukum baru bagi ekosistem ojek online (ojol). Aturan ini tidak hanya mencakup layanan transportasi penumpang, tetapi juga mengatur pengiriman barang dan makanan serta hubungan kemitraan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, penerbitan Perpres tersebut merupakan hasil proses sinkronisasi dan harmonisasi dengan mempertimbangkan berbagai aspirasi dari pelaku ekosistem ojol.
“Oleh karena itu, pada hari ini Kementerian Sekretariat Negara akan resmi merilis Perpres No. 27 tahun 2026 yang kemudian akan mengatur hal-hal yang tadi sudah saya sampaikan,” ujar Dasco dalam konferensi pers di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Menurut Dasco, implementasi aturan mengenai ojol akan melibatkan sejumlah kementerian sesuai dengan tugas dan kewenangannya masing-masing.
Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) akan menjadi kementerian yang mengampu aspek kemitraan. Sementara itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bertanggung jawab mengatur angkutan orang dan tarif, sedangkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengatur aspek pengangkutan barang dan makanan.
Perpres Ojol Perluas Cakupan Pengaturan
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 memperluas cakupan regulasi terhadap layanan ojol. Jika sebelumnya pembahasan regulasi lebih banyak berfokus pada transportasi orang, aturan terbaru juga memasukkan layanan pengantaran barang dan makanan.
“Perpres ini mengakomodasi dua hal, yang dulunya kita hanya sekadar berbicara tentang transportasi orang, tapi sekarang juga mengatur terkait pengantaran barang dan produk-produk makanan,” ujar Maman.
Maman menjelaskan, regulasi tersebut juga mengatur hubungan kemitraan antara perusahaan aplikator dan pengemudi ojol. Dalam hal ini, Kementerian UMKM akan berperan dalam mengawal perjanjian kemitraan yang berlaku di dalam ekosistem tersebut.
Pengaturan kemitraan menjadi salah satu aspek penting karena hubungan antara pengemudi dan aplikator selama ini menjadi bagian utama dalam pembahasan mengenai tata kelola industri ojol.
Biaya Platform Ojol Diatur 8%
Sementara itu, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan pemerintah memberikan kepastian bagi pengemudi ojol melalui sejumlah ketentuan dalam Perpres tersebut.
Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah mengenai biaya platform yang ditetapkan sebesar 8%. Ketentuan tersebut akan dituangkan dalam regulasi teknis Kementerian Perhubungan sekaligus menjadi bagian dari Perpres.
“Pengaturan biaya platform 8% itu kami tuangkan di dalam Keputusan Menteri Perhubungan dan juga ada di dalam Perpres tersebut,” kata Dudy.
Dudy menambahkan, Kementerian Perhubungan akan menjadi pihak yang mengatur tarif untuk layanan angkutan orang. Ketentuan mengenai tarif tersebut selanjutnya akan menjadi rujukan dalam pengaturan layanan pengangkutan barang dan makanan.
Dengan terbitnya Perpres Nomor 27 Tahun 2026, pemerintah berharap tata kelola ekosistem ojol dapat memiliki landasan yang lebih jelas, mulai dari transportasi penumpang, tarif, biaya platform, kemitraan, hingga layanan pengantaran barang dan makanan.***















