Harga Rumah Subsidi Baru Akan Segera Ditetapkan, Masyarakat Berpenghasilan Rendah Diuntungkan
BI – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, mengungkapkan bahwa sedang dalam proses penyusunan keputusan mengenai harga baru rumah subsidi.
Meski keputusan tersebut belum ditandatangani oleh Menteri PUPR, Basuki menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait telah terbit. Langkah selanjutnya adalah menurunkan keputusan tersebut dalam Keputusan Menteri PUPR, yang akan dilaksanakan oleh bank-bank.
Basuki menegaskan bahwa Keputusan Menteri PUPR tersebut telah memiliki status sirkular setelah diparaf oleh semua pejabat eselon I. Hal ini berarti pengembang rumah subsidi akan menyesuaikan harga setelah Keputusan Menteri PUPR mengenai harga baru rumah subsidi ditandatangani.
Basuki juga menyampaikan bahwa Keputusan Menteri tersebut akan segera disosialisasikan setelah ditandatangani, dan pasti akan diterbitkan dalam tahun ini.
Kementerian Keuangan telah menetapkan aturan baru mengenai batas harga rumah subsidi yang bebas dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dalam peraturan tersebut, Kemenkeu mengatur batasan harga jual maksimal rumah tapak yang mendapatkan pembebasan PPN menjadi antara Rp162 juta hingga Rp234 juta untuk tahun 2023.
Pembaruan fasilitas pembebasan PPN ini menjadi langkah pemerintah untuk meningkatkan jumlah rumah subsidi yang tersedia, sehingga lebih banyak masyarakat dapat membeli rumah layak huni dengan harga terjangkau.
Sebelumnya, batasan harga rumah tapak yang dibebaskan PPN berada di kisaran antara Rp150,5 juta hingga Rp219 juta.
Kenaikan batasan harga ini mencerminkan kenaikan biaya konstruksi rata-rata sebesar 2,7 persen per tahun, yang didasarkan pada Indeks Harga Perdagangan Besar.
Fasilitas pembebasan PPN ini bertujuan untuk mendukung penyediaan setidaknya 230.000 unit rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang menjadi target pemerintah.**