Pemerintah Terbitkan Pedoman Baru Bagi Industri Perikanan

0
167

BI – Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Agus Suherman, mengungkapkan bahwa strategi pemanfaatan tuna menjadi pedoman bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT) berbasis kuota, terutama dalam sektor perikanan tuna.

Agus menyatakan bahwa strategi pemanfaatan tuna di perairan kepulauan Indonesia akan menjadi acuan dalam menerapkan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur berbasis kuota, terutama untuk perikanan tuna. Pernyataan ini dikemukakan dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta pada hari Sabtu.

Strategi pemanfaatan, yang dikenal juga sebagai Harvest Strategy, merupakan langkah penting dalam pengembangan, pengujian, dan implementasi strategi pemanfaatan ikan-ikan seperti tuna sirip kuning, cakalang, dan tuna mata besar di perairan kepulauan Indonesia.

Budy Wiryawan, seorang dosen dan peneliti dari Institut Pertanian Bogor, menjelaskan bahwa penyusunan strategi pemanfaatan dan model pengoperasian adalah tugas para peneliti, sementara pengambilan keputusan terkait pengendalian aktivitas penangkapan dan jumlah ikan yang ditangkap adalah tanggung jawab para pengelola perikanan.

Budy juga menyatakan bahwa tumpang tindih antara pengelolaan kawasan konservasi dan pemanfaatan perikanan dapat menimbulkan konflik dengan adanya kawasan konservasi. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama yang sinergis untuk menjaga siklus hidup dan rantai makanan serta sumber daya ikan, agar keberlanjutan ikan dapat terjaga.

Selain itu, pemahaman mengenai faktor-faktor sosial, ekonomi, dan lingkungan yang memengaruhi kesejahteraan para pelaku usaha perikanan, pembuat kebijakan, dan pengelola, akan membantu dalam mengembangkan strategi yang efektif untuk meningkatkan kesejahteraan jangka panjang komunitas nelayan, serta menjaga ekosistem dan sumber daya ikan.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Indonesia, Sakti Wahyu Trenggono, telah menyetujui peluncuran strategi pemanfaatan perikanan tuna tropis di perairan kepulauan Indonesia. Pengembangan dan implementasi strategi ini menjadi prioritas dalam rencana pengelolaan perikanan tuna, cakalang, dan tongkol (RPP-TCT) untuk spesies tuna dan tuna neritik.

Kebijakan RPP-TCT ini telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 107/KEPMEN-KP/2015, yang kemudian mengalami perubahan dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 121/KEPMEN-KP/2021.**

Leave a reply