KKP Tawarkan Peluang Investasi Rumput Laut Pada Pengusaha Jatim
BI -Investasi usaha rumput laut di Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara, akan difasilitasi oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Pada keterangan tertulis KKP pada Jumat, 21/7/2023, KKP telah mengadakan Forum Promosi Peluang Investasi Usaha Rumput Laut Kabupaten Wakatobi di Surabaya, Jawa Timur.
Forum tersebut dihadiri oleh pengusaha industri pengolahan dan eksportir rumput laut nasional. Selama acara itu, dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Dirjen PDSPKP dan Bupati Wakatobi tentang Pengembangan Pengolahan dan Pemasaran Rumput Laut dalam rangka Modelling Hilirisasi Rumput Laut di Kabupaten Wakatobi.
Dukungan yang akan diberikan mencakup modelling usaha rumput laut dengan mengintegrasikan ekosistem dari hulu ke hilir. Terkait hilirisasi, berbagai langkah akan diambil untuk meningkatkan penanganan pasca panen, modernisasi pengeringan, packaging, pengaturan tata niaga, serta menyediakan sarana dan prasarana pendukung lainnya guna menghasilkan rumput laut kering sesuai standar bahan baku industri.
Investasi industri pengolahan rumput laut di Kabupaten Wakatobi juga didorong oleh Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Budi Sulistiyo. Dia menyatakan bahwa Wakatobi memiliki potensi besar sebagai daerah penghasil rumput laut, dengan produksi rumput laut kering mencapai 3.951 ton pada tahun 2022. Lahan seluas 5.236 Ha tersebar di Pulau Wangi-Wangi, Kaledupa, dan Tomia.
Tujuan utama dari sinergi antar stakeholders adalah untuk menjadikan Indonesia sebagai pemain rumput laut dunia yang handal. Indonesia dituntut untuk menjadi “champion” dalam komoditas rumput laut, mengingat potensi inovasi dan teknologi yang berkembang.
Rumput laut, yang dijuluki “emas hijau perairan nusantara,” memiliki potensi untuk diolah menjadi beragam produk bernilai tambah dengan nilai ekonomis yang tinggi, seperti pakan ternak/ikan, pupuk, kosmetik, dan farmasi.
Bupati Wakatobi, Haliana, menekankan jenis rumput laut unggulan di wilayahnya, yaitu E. Cottonii dan E. Spinosum. Infrastruktur dasar yang tersedia, seperti daya listrik, air bersih, akses jalan, dan pelabuhan laut, seperti Pelabuhan Panggulubelo dan Pelabuhan Wanci, serta Bandar Udara Matohara, semuanya mendukung pembangunan model usaha rumput laut di Wakatobi.
Fasilitas dan insentif investasi juga tersedia untuk mendukung para pelaku usaha. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 dan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 memberikan tax allowance untuk industri pengolahan rumput laut.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 memberikan Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai bagi pelaku usaha rumput laut. Pemerintah daerah juga telah menetapkan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penanaman Modal dan Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pelayanan Publik.
Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono sebelumnya telah menekankan pentingnya penjaminan mutu produk perikanan dari hulu ke hilir, mulai dari produksi hingga sampai ke tangan konsumen.**