Sosialisasi Terlalu Singkat, Aptrindo Minta Penundaan Kenaikan Tarif Penyeberangan

0
136

BI – Kenaikan tarif penyeberangan Jawa-Bali kembali menimbulkan reaksi dari para pengusaha truk, yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo). Mereka meminta penundaan kenaikan tarif karena sosialisasi kebijakan tersebut dianggap terlalu singkat.

Usulan penundaan kenaikan tarif baru ini disampaikan oleh Ketua DPD Aptrindo Jawa Timur, Slamet Barokah, dalam sosialisasi penyesuaian tarif penyeberangan Ketapang–Gilimanuk dan Ketapang–Lombok yang diselenggarakan oleh ASDP Ketapang pada Sabtu, 29/7/2023. Para sopir truk baru mengetahui tarif baru tersebut dalam tiga hari terakhir.

Slamet Barokah menyatakan bahwa kebijakan pemerintah perlu disosialisasikan dengan baik kepada seluruh operator angkutan truk. Meskipun mereka tidak menolak kenaikan tarif, namun mereka berharap sosialisasi diperpanjang hingga dua minggu ke depan.

Para sopir truk juga berharap kenaikan tarif ini diikuti dengan peningkatan pelayanan. Mereka menginginkan adanya keadilan dalam proses pemuatan, sehingga tidak ada truk yang ditinggal saat sudah antre. Selain itu, mereka mengharapkan perbaikan dalam berbagai aspek pelayaran, termasuk pembenahan dalam pemenuhan kebutuhan sopir selama perjalanan.

Meskipun permintaan penundaan tarif sulit dikabulkan karena kebijakan tersebut telah ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan jajaran Direksi Indonesia Ferry ASDP, namun permintaan perbaikan layanan dari para sopir akan dijamin dilakukan.

Penyesuaian tarif penyeberangan ini diatur dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan No.61 tahun 2023 dengan rata-rata kenaikan mencapai lima persen. Kenaikan tarif ini dipicu oleh dampak kenaikan harga BBM dan harga suku cadang kapal yang meningkat. Tarif baru akan diberlakukan mulai 3 Agustus pukul 00.00 WIB.

Dengan tarif baru, pejalan kaki akan dikenakan tiket Rp10.600, sebelumnya Rp9.650 per orang, sedangkan kendaraan pribadi naik dari Rp199.850 menjadi Rp213.400, dan kendaraan truk sedang dari Rp392.000 menjadi Rp420.400. Sosialisasi penyesuaian tarif juga melibatkan para pengusaha kapal yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) yang menyatakan kesiapan untuk berbenah dengan tarif baru tersebut.**

Leave a reply