Minuman Berpemanis Dalam Kemasan Kena Cukai di 2024

0
141

BI-Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana akan menerapkan cukai atas produk plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Rencananya, kebijakan tersebut akan diterapkan pada 2024 mendatang, setelah sebelumnya molor dari target penerapan di 2023.

Staf Khusus (Stafsus) Menkeu Yustinus Prastowo belum yakin apakah kebijakan baru ini akan diterapkan pada 2024. Hingga saat ini, progresnya ialah pemerintah masih terus berkoordinasi dengan Komisi XI DPR RI dalam penyusunan aturan pelaksanaannya.

“Belum bisa dipastikan. Artinya, kita tunggu ini nanti hasil dengan DPR ya. Karena ini kan menurut aturan juga harus dikoordinasikan dengan DPR, dikonsultasikan,” kata Prastowo, saat ditemui di Senayan Park, Jakarta, Jumat (25/11/2023).

Paralel dengan itu, Kementerian Keuangan juga terus berkoordinasi dengan para stakeholder terkait, termasuk para pelaku usaha. Prastowo mengatakan, penerapan kebijakan ini juga mempertimbangkan momentum implementasi yang tepat.

“Yang jelas kita juga mempertimbangkan momentum, timing, terkait dengan kondisi dan kinerja ekonomi dan juga efektivitas pemberlakuannya,” ujarnya.

Di sisi lain, Prastowo menekankan kembali kalau kebijakan cukai MBDK ini tidak mungkin diterapkan pada tahun ini. Keputusan ini juga berdasarkan dari saran dan masukan pihak-pihak terkait. Ditambah lagi, 1 bulan lagi sudah akan alih tahun ke 2024 sehingga tidak akan efektif.

“2023 rasanya tidak mungkin ya karena waktu,” tutur Prastowo.

“Kalau kita melihat tahun ini sudah tinggal 1 bulan, efektif? Berarti kan ini akan lebih baik diimplementasikan, setelah mendengar ke semua pihak, dikonsultasikan, tahun depan kita bawa ke DPR,” pungkasnya.

Sebagai tambahan informasi, minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) rencananya akan mulai dikenakan cukai pada 2024 mendatang. Dalam Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2024, target penerimaan dari pungutan tersebut diproyeksi sebesar Rp 3,08 triliun.

Pungutan cukai ini diharapkan mampu menekan jumlah konsumsi minuman berpemanis dalam rangka menekan tingkat penyakit tak menular (PTM), seperti diabetes dan obesitas. Rencananya, tarif cukai MBDK untuk teh kemasan dikenakan Rp 1.500 per liter, lalu untuk produk karbonasi Rp 2.500 per liter, dan untuk produk minuman berpemanis lainnya seperti energy drink, kopi, konsentrat dan lainnya juga Rp 2.500 per liter.

Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu, Mohammad Aflah Farobi mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan regulasi dan pemetaan seberapa besar dampaknya pengenaan cukai plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan. Ia tidak ingin adanya kebijakan tersebut justru lebih banyak merugikan daripada untungnya.

“Sekarang kami sudah dalam tahap penyiapan regulasinya dan pemetaan seberapa besar dampaknya, termasuk kami sedang mensimulasikan jumlah-jumlah nanti penerapannya seperti apa karena kalau kami tidak menyiapkan konteksnya dengan tepat, nanti akan lebih banyak mudharatnya,” kata Aflah, dalam APBN 2024 di Hotel Grand Aston, Cianjur, Jawa Barat, Selasa (26/9/2023).

Khusus minuman berpemanis dalam kemasan, Aflah membocorkan kriteria yang kemungkinan terbebas dari pungutan tersebut. Dalam tahap awal, golongan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) tidak akan dikenakan.

“Contohnya kalau ngomongin MBDK, pertanyaannya orang yang jual minuman yang dipres, yang mesin pres-nya cuma Rp 2-3 juta itu apakah akan dikenakan? Untuk tahap awal menurut kajian kami ini belum kita kenakan,” ucapnya.**

Leave a reply