UMK Jawa Timur Tahun 2024 Telah Dilakukan oleh Gubernur Khofifah
BI – Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur Tahun 2024 telah resmi ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, pada Kamis (30/11) malam. Penetapan ini tercermin dalam Keputusan Gubernur No. 188/656/KPTS/013/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2024.
Dalam penjelasannya, penetapan UMK Tahun 2024 ini telah mempertimbangkan masukan dari Dewan Pengupahan, baik dari kelompok buruh maupun kelompok pengusaha. Diharapkan bahwa penetapan UMK Jatim 2024 dapat diterima dengan baik oleh semua pihak.
Aspirasi dari kelompok buruh, kelompok pengusaha, dan usulan dari Bupati/Walikota di Jawa Timur telah diterima sebelumnya. Gubernur Khofifah menyatakan bahwa penetapan UMK dilakukan dengan mengedepankan asas keadilan untuk mendorong ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Penetapan UMK Jatim 2024 didasarkan pada penyesuaian dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Kenaikan UMK oleh Bupati/Walikota mendekati 6,13 persen, sesuai dengan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim.
Gubernur Khofifah menjelaskan bahwa proses penetapan UMK ini mempertimbangkan berbagai faktor, seperti pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, kebutuhan rumah tangga, keberlanjutan dunia usaha, dan kesejahteraan buruh.
Dengan pertimbangan tersebut, nominal UMK Jatim 2024 ditetapkan untuk berbagai daerah di Jawa Timur, mulai dari Kota Surabaya hingga Kabupaten Bangkalan.
UMK Jatim 2024 yang telah ditetapkan berlaku efektif mulai 1 Januari 2024 dan hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Ditegaskan bahwa pengusaha yang sudah memberikan upah lebih tinggi dari UMK tidak diperbolehkan menurunkan upahnya, dan tidak diperkenankan memberikan upah lebih rendah dari UMK.
Ketentuan tersebut sesuai dengan Pasal 24 ayat 1 PP No. 51 tahun 2023, yang dimaksudkan sebagai upah awal. Sementara itu, upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja lebih dari 1 tahun dapat melebihi UMK atau mengikuti struktur dan skala upah.
Gubernur Khofifah berharap bahwa penetapan UMK 2024 dapat menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi di Jawa Timur dan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat. “Semoga penetapan UMK 2024 tetap memberi rasa keadilan bagi pekerja, pengusaha, dan keberlanjutan usaha di Jawa Timur,” pungkasnya.