Tak Punya Sertifikat Halal, Produk Makanan dan Minuman Dilarang Dijual
BI-Kementerian Agama menyiapkan sanksi bagi pelaku usaha makanan minuman yang tidak memiliki sertifikat halal. Oleh karena itu, pelaku usaha diberi batas waktu mengurus sertifikat halal hingga 17 Oktober 2024.
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Siti Aminah menjelaskan sanksi yang diberikan mulai dari administrasi hingga pelarangan penjualan.
Siti Aminah menjelaskan, sanksi pertama adalah sanksi administrasi kepada pelaku usaha yang belum bersertifikat halal. Pelaku usaha akan ditanya alasan mengapa belum memiliki sertifikat halal.
“Alasannya apa kenapa sampai belum punya, kalau dia pelaku mikor ga punya biaya akan kita fasilitasi, tapi bagi pelaku usaha menengah besar itu tidak ada exsuce, kemudian sanksi berikutnya adalah produknya tidak bisa beredar jadi dia ga boleh beredar dimanapun karena belum halal,” papar Siti, Selasa (30/1/2024).
Dia mengingatkan mewajibkan seluruh produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Bagi pelaku usaha yang tidak memiliki sertifikat halal akan dikenakan sanksi.
“Jadi tolong infokan ke keluarga, ke pelaku usaha yang memproduksi makanan minuman jangan sampai tanggal 18 Oktober 2024 kena sanksi kalau produknya belum settifikat halal,” kata Siti.
Dia menjelaskan aturan ini berlaku bagi seluruh pelaku usaha baik itu super mikro, mikro, kecil hingga menengah. Aturan wajib sertifikat halal juga berlaku bagi pelaku usaha luar negeri.
“Aturan ini berlaku untuk semua, berlaku untuk pelaku usaha mikro kecil sampai pedagang keliling, gerobak, dagang pikul, jadi semua usaha mulai super mikro, mikro, menengah, termasuk pelaku usaha dalam dan luar negeri,” papar Siti.
Bagi pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal, pemerintah memberikan kemudahan dalam pendaftaran dengan membuka sertifikasi halal gratis (Sehati) untuk satu juta sertifikat halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) melalui skema pernyataan pelaku usaha (self-declare).
Untuk diketahui, kewajiban sertifikasi halal sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal akan dimulai 17 Oktober 2024. Sementara sanksi akan mulai diberlakukan pada 18 Oktober 2024.**