DPRD Kota Malang: Perda Pajak dan Retribusi Daerah lindungi UMKM

0
17

BI- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang menyatakan penyusunan perubahan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) untuk melindungi eksistensi seluruh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Ketua Panitia Khusus Perda PDRD DPRD Kota Malang Indra Permana di Kota Malang, Jawa Timur, Senin, mengatakan dalam Perda PDRD, salah satu penekanannya adalah peningkatan ambang batas minimal nilai omzet usaha yang dikenakan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) makanan dan minuman.

Sasarannya adalah restoran, bukan UMKM maupun pedagang kaki lima (PKL).

“Kami ini pro kepada masyarakat dan UMKM, makanya ambang batas omzet yang bisa kena pajak diterapkan. Pajak ini dikenakan kepada depot maupun restoran, bukan seluruh UMKM dan PKL,” kata Indra.

Indra menjelaskan dalam regulasi yang lama, yakni Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang PDRD, ambang batas omzet bulanan yang bisa dikenakan PBJT senilai Rp5 juta.

Keputusan itu diubah dengan melakukan revisi perda tersebut, dengan menetapkan nilai minimal omzet untuk dikenakan PBJT sebesar Rp15 juta per bulan.

“PBJT ini dulu namanya pajak restoran dan sudah ada di Indonesia yang nilai 10 persen itu. Artinya, pelaku usaha yang omzetnya Rp15 juta per bulan akan dititipi pembayaran pajak oleh pelanggan untuk disetorkan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda),” ujar dia.***

Leave a reply