Rp 120 Triliun Dana Masyarakat Lenyap Jadi Korban Keuangan Ilegal

0
8

BI-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap fakta mencengangkan. Dana masyarakat yang raib akibat aktivitas jasa keuangan ilegal tembus lebih dari Rp 120 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi, mengatakan uang tersebut seharusnya bisa masuk ke sektor produktif. Namun justru hilang karena masyarakat banyak yang menjadi korban scam dan praktik keuangan ilegal.

“Bagaimana partisipasi masyarakat bisa kita harapkan, apabila uang tersebut justru tidak masuk ke sektor produktif, melainkan hilang karena menjadi korban berbagai aktivitas keuangan ilegal yang angkanya sudah lebih dari Rp 120 triliun. Ini sangat menyedihkan,” kata Frederica dalam acara Kampanye Nasional Berantas Scam dan Aktivitas Keuangan Ilegal di Jakarta, Selasa (19/8/2025).

Berdasarkan data Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), periode 1 Januari-29 Juli 2025 tercatat ada 1.840 entitas keuangan ilegal yang dihentikan. Dari jumlah itu, 1.556 merupakan pinjaman online ilegal dan 284 investasi ilegal.

Sepanjang periode yang sama, jumlah pengaduan yang masuk mencapai 11.137 laporan, terdiri dari 7.929 pinjol ilegal dan 2.208 investasi ilegal. Selain itu, ada 2.422 nomor telepon terkait aktivitas keuangan ilegal dan 22.993 nomor telepon yang dilaporkan korban scam, yang sudah diblokir.

OJK mencatat, nilai kerugian akibat investasi ilegal sejak 2007 hingga kuartal I 2025 sudah menembus Rp 142,13 triliun.

Tak hanya itu, masalah penipuan (scam) juga semakin memprihatinkan. Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat ada 225.281 laporan yang masuk. Total rekening yang terlibat mencapai 359.733, dengan 72.145 rekening di antaranya sudah diblokir. Adapun kerugian masyarakat tercatat sebesar Rp 4,6 triliun, sementara dana yang berhasil diblokir Rp 349,3 miliar.***

Leave a reply