THR dan Gaji ke-13 ASN Daerah Cair pada Akhir Tahun

BI-Kementerian Keuangan memastikan pencairan tambahan anggaran bagi guru aparatur sipil negara (ASN) di daerah akan dilakukan pada Desember 2025.
Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk menjaga daya beli ekonomi di akhir tahun, sekaligus membantu pemenuhan hak guru.
Melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan tambahan Dana Alokasi Umum tahun 2025 sebesar Rp 7,66 triliun yang diberikan kepada pemerintah daerah sebagai dukungan pendanaan pembayaran komponen THR dan gaji ke-13 bagi guru ASN daerah yang gaji pokoknya bersumber dari APBD dan tidak menerima tambahan penghasilan.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Askolani menjelaskan, pencairan dana tersebut memang dilakukan di penghujung tahun setelah mempertimbangkan kapasitas fiskal negara pada 2025.
“Pencairannya agak delay ke Desember, menyesuaikan dengan kapasitas fiskal 2025,” ujar Askolani kepada Kontan.co.id, Jumat (26/12/2025).
Ia menegaskan, meskipun realisasi anggarannya dilakukan di akhir tahun, kebijakan pemerintah untuk mendukung pembayaran THR dan gaji ke-13 guru daerah sebenarnya sudah ditetapkan sejak awal. ***















