Pemeritah Siapkan Aturan Baru Terkait Outsourching, Ini Bocorannya

0
11

BI-Pemerintah berencana mengeluarkan aturan baru yang mengatur terkait kebijakan skema kerja outsourcing atau alih daya.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli mengatakan payung hukum ini dimungkinkan untuk dibuat dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) ataupun Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).

“Kalau permanekernya kita butuh harmonisasi dengan lintas kementerian, kalau terkait pengaturan outsourcing itu yang harus kita lewati,” jelas Yassierli.

Walau begitu, Yassierli belum mau menjelaskan detil apa saja yang akan diatur dalam balied anyar ini nantinya.

Pihaknya meminta kepada masyarakat untuk terus menunggu hingga regulasi ini terbit.

“Itu nanti ya, tunggu aja,” ungkap Yassierli.

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea menyebut pemerintah akan mengumumkan sejumlah kebijakan strategis terkait ketenagakerjaan dalam waktu dekat. Kebijakan tersebut mencakup aturan baru mengenai pembatasan outsourcing (alih daya) dan pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK).

Hal itu disampaikan Andi Gani dalam acara jumpa pers Panitia May Day 2026 di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (27/4/2026). Andi Gani mengatakan aturan ini nantinya akan membatasi jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan.

“Aturan outsourcing akan diumumkan pemerintah satu dua hari ini, sebelum May Day. Saya mendengar kabar dan sudah bertemu langsung dengan pemerintah, akan dibatasi lima jenis pekerjaan dan ada batas waktu harus diangkat menjadi karyawan tetap,” kata Andi Gani.

Andi Gani memberikan bocoran bahwa lima sektor yang diperbolehkan untuk outsourcing di antaranya jasa transportasi, keamanan, katering, tenaga kebersihan, dan jasa layanan penunjang pertambangan. Di luar sektor tersebut, perusahaan wajib mengangkat pekerja sebagai karyawan tetap.

“Hanya terbatas lima jenis pekerjaan. Di luar itu semuanya harus pegawai tetap, nggak boleh di-outsourcing. Saya mendengar (batas waktunya) hanya wajib satu tahun, setelah itu harus diangkat menjadi pegawai tetap. Ada sanksi pidananya juga,” tutur Andi Gani.

Dia mengatakan aturan ini kemungkinan besar akan diterbitkan dalam bentuk Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) yang mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. ***

Leave a reply