Harga Avtur Melonjak, Pemerintah Siapkan Skema Baru Tarif Tiket Pesawat

BI-Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menggodok kebijakan Tarif Batas Bawah (TBB) dan Tarif Batas Atas (TBA) baru untuk tiket pesawat. Perubahan batas tarif ini dimaksudkan untuk menyesuaikan regulasi dengan kondisi terkini industri penerbangan nasional.
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan aturan batas tarif baru tiket pesawat tersebut akan dirampungkan secepat mungkin. Terlebih, saat ini industri penerbangan Tanah Air tengah menghadapi berbagai tekanan, salah satunya dari kenaikan harga bahan bakar dan pelemahan nilai tukar rupiah.
“TBA sudah dibahas dan mungkin nanti tinggal rapat di tingkat menteri nantinya. Karena ini kan ada sinkronisasi TBA. Ke depan akan diberlakukan TBA yang baru, harapannya itu bisa menjawab apa yang menjadi keinginan dari airlines,” kata Dudy saat ditemui usai RDP dengan Komisi V DPR RI, Kamis (4/6/2026).
Dudy menegaskan aturan TBA dan TBB baru nantinya akan ditetapkan berdasarkan kondisi industri saat ini. Namun, di luar itu pihaknya juga akan memasukkan ketentuan terkait fleksibilitas harga tiket pesawat apabila terjadi lonjakan harga bahan bakar seperti kondisi saat ini.
Sebab, formula harga tiket pesawat yang baru akan turut memperhitungkan biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge (FS) sebagai salah satu komponen penting. Dengan begitu, maskapai dapat melakukan penyesuaian tarif tiket pesawat saat terjadi lonjakan harga avtur.
“Kita akan mempertimbangkan adanya fleksibilitas apabila terjadi lonjakan seperti kondisi sekarang ini. Jadi mungkin akan ada perpaduan antara perubahan terhadap TBA, tapi juga ada FS yang fleksibel mengantisipasi kalau terjadi kenaikan yang seperti kemarin,” tuturnya.
Lebih lanjut, menurutnya aturan baru ini juga telah mempertimbangkan pengaruh perubahan nilai tukar atau kurs terhadap komponen tarif tiket pesawat. Namun, ia belum bisa merinci lebih jauh rentang kurs yang akan digunakan dalam perhitungan TBA dan TBB baru tersebut.
“Di TBA juga kita ada kurs yang menjadi patokan. Kemudian juga nanti ada FS yang kira-kira bisa fleksibel mengantisipasi terjadinya lonjakan maupun penurunan dari harga avtur khususnya. Nanti saya akan tanyakan detailnya, tapi tentunya dengan kondisi sekarang kita harus melihat kurs yang ada sekarang.”
Pada akhirnya, ia hanya memastikan proses penyusunan kebijakan batas tarif tiket pesawat ini dilakukan melalui serangkaian pembahasan bersama para pemangku kepentingan industri, sehingga tidak akan memberatkan isi kantong penumpang maupun merugikan maskapai.
“Ya pada prinsipnya kita kan menjaga keseimbangan antara pihak airlines maupun para penumpang atau masyarakat,” tegas Dudy.***















