Pemerintah Siapkan Jaminan Kredit Pangan Untuk Penguatan Stok Pangan Nasional
BI – Pemerintah Indonesia kembali menunjukkan komitmennya untuk memastikan pasokan pangan nasional yang stabil melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru.
PMK No. 34 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian Penjaminan Pemerintah dalam Rangka Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah mengatur jaminan pemerintah untuk kredit pangan.
Menurut Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi, PMK ini merupakan bagian dari skema penguatan stok pangan nasional yang melibatkan BUMN pangan dan Perum Bulog sebagai penyelenggara Cadangan Pangan Pemerintah (CPP). Melalui subsidi bunga pinjaman yang diatur oleh regulasi ini,
Pemerintah berharap dapat memastikan pembiayaan untuk penguatan stok CPP yang dikelola oleh Bulog dan ID FOOD sebagai offtaker hasil produk petani peternak dan nelayan.
Dalam rangka pengelolaan CPP, Perum Bulog dan BUMN Pangan dapat mengajukan kredit perbankan dengan subsidi bunga dan jaminan dari pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan serta Badan Usaha Penjaminan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Besaran plafon awal yang disediakan oleh Himpunan Bank Negara (Himbara) sebesar Rp3 triliun, dengan Rp1 triliun dialokasikan untuk Bulog dalam rangka pengelolaan CPP untuk beras, jagung, dan kedelai, dan Rp2 triliun dialokasikan untuk ID FOOD dalam rangka pengelolaan CPP untuk daging dan telur ayam, daging ruminansia, gula konsumsi, minyak goreng, bawang merah dan bawang putih, dan ikan.
Regulasi terbaru ini juga akan membantu Perum Bulog dan BUMN Pangan dalam mengelola risiko dan memastikan ketersediaan stok pangan nasional. Sebelumnya, mekanisme pemberian subsidi bunga pinjaman dalam rangka penyelenggaraan CPP juga diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.05/2022.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap dapat memperkuat sistem ketahanan pangan nasional dan memberikan kepastian bagi para petani, peternak, dan nelayan dalam memasarkan hasil produksi mereka.
Selain itu, kebijakan ini juga akan meningkatkan daya saing industri pangan nasional dan mengurangi ketergantungan pada impor pangan. Dengan demikian, PMK ini adalah sebuah langkah maju dalam mendorong kemandirian pangan Indonesia.*”