Pembatasan Angkutan Logistik Berpotensi Picu Kelangkaan Air Minum Galon Saat Lebaran

0
153

BI – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat bersama dengan Korlantas Polri dan Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah menandatangani Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah.

Peraturan baru tersebut melarang truk sumbu tiga beroperasi selama momen Lebaran 2023, sehingga berpotensi menyebabkan terjadinya kelangkaan air minum dalam kemasan (AMDK) galon di masyarakat.

Kelangkaan AMDK juga meningkatkan harganya pada saat-saat tersebut. Selain itu, pengecualian pelarangan angkutan AMDK yang terjadi pada tahun 2017 hingga 2022, kini kembali dilarang oleh pemerintah.

Dikhawatirkan, kelangkaan AMDK galon seperti yang terjadi pada tahun 2016 dan sebelumnya bisa terjadi lagi dan masyarakat harus bersiap-siap kesulitan mendapatkan air minum kemasan ini.

Hal ini bisa dilihat dari kebutuhan air minum kemasan di Jakarta dan sekitarnya yang setiap hari mencapai 16 juta liter, di mana sekitar 70 persen berbentuk kemasan galon.

Dikutip dari keterangan tertulis, Senin, 10/4/2023, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyatakan tidak setuju dengan wacana kebijakan pembatasan angkutan logistik pada saat momen Lebaran hanya karena alasan kemacetan.

BPKN menilai justru dengan adanya pelarangan tersebut, masyarakat akan dibuat menderita karena terjadi kelangkaan barang yang dibutuhkan saat momen lebaran tersebut.

Menurut Wakil Ketua BPKN, Muhammad Mufti Mubarok, kebutuhan-kebutuhan baik sembako dan non-sembako primer itu tidak bisa dilarang distribusinya.

Ia mengingatkan pemerintah terhadap pengalaman lebaran tahun-tahun sebelumnya yang tidak melarang beroperasinya angkutan logistik ini namun kondisi kemacetan di jalan masih bisa dikendalikan.

Dalam situasi pandemi saat ini, momen lebaran sangat dinantikan oleh masyarakat setelah dua tahun tidak mudik.

Oleh karena itu, pemerintah harus memikirkan mekanisme pengamanan terkait angkutan logistik dan kendaraan mudik agar semuanya aman dan selamat.

Kebijakan pelarangan angkutan logistik saat Lebaran tidak boleh diterapkan, dan pemerintah harus men-support kebijakan keagamaan ini untuk mencegah terjadinya kelangkaan barang di masyarakat.**

Leave a reply