Kontroversi Besar: Media Sosial Hanya Boleh Promosi, Dilarang Transaksi!
BI – Pemerintah telah mengumumkan bahwa dalam revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020, perusahaan media sosial akan dilarang melakukan praktik social commerce. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memperingatkan bahwa ada sanksi yang telah disiapkan untuk perusahaan media sosial yang tidak mematuhi peraturan baru ini. Sanksi paling berat yang akan diterapkan adalah penutupan aplikasi media sosial yang melanggar ketentuan ini.
Menteri Hasan mengungkapkan kebijakan ini di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Senin ,24/9/2023. Dia menyatakan bahwa fenomena social commerce, yang telah mencuat dengan adanya fitur TikTok Shop, telah memicu perhatian serius pemerintah.
Menurut Menteri Hasan, media sosial hanya akan diizinkan untuk mempromosikan produk, dan transaksi perdagangan produk akan dilarang. Media sosial hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa, tidak diperbolehkan transaksi langsung dan bayar langsung.
Dalam revisi peraturan ini, layanan media sosial juga akan dilarang untuk digabungkan dengan fasilitas perdagangan seperti e-commerce. Tujuan utama adalah melindungi data pribadi pengguna dari penyalahgunaan untuk kepentingan bisnis.
Perubahan signifikan dalam regulasi ini diharapkan akan membentuk kerangka kerja yang lebih ketat terkait dengan peran media sosial dalam ekosistem bisnis daring. Langkah ini diharapkan dapat mengatur lebih baik penggunaan platform media sosial dalam konteks bisnis dan melindungi kepentingan pengguna serta data pribadi mereka.