Pengusaha Sepatu Minta Pemerintah Musnahkan Seluruh Barang Impor Ilegal

0
81

BI – Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) meminta pemerintah untuk memastikan seluruh barang impor ilegal dimusnahkan tanpa terkecuali untuk menciptakan pesaingan usaha yang adil.

Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Ditjen Bea Cukai, Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, dan Bareskrim Polri telah menyita dan memusnahkan 638 bal barang impor ilegal senilai Rp49,95 miliar.

Ketua Umum Aprisindo, Firman Bakrie mengatakan jumlah dan nilai barang ilegal tersebut masih terbilang kecil, mengingat tak hanya satu atau dua jenis produk yang terindikasi ilegal dan membanjiri pasar domestik.

“Selain itu sebaiknya semua barang hasil sitaan harus dimusnahkan semua tanpa terkecuali. Jangan ada yang sampai masuk ke pasar dalam negeri baik dalam bentuk hibah maupun lelang,” kata Firman kepada Bisnis, dikutip Minggu (29/10/2023).

Belum lama ini, Firman menyoroti potensi nilai impor alas kaki ilegal yang datang dari China. Adapun, data tersebut ditelusuri melalui selisih antara data Badan Pusat Statistik (BPS) dan data International Trade Center (ITC).

Data impor Indonesia dari China menurut BPS tercatat senilai US$484,3 juta pada 2022. Sedangkan, data ITC menunjukkan ekspor alas kaki China ke RI senilai lebih dari US$1,2 miliar. Selisih data tersebut yakni US$715,7 juta yang diduga Firman sebagai nilai impor ilegal.

Untuk itu, dia meminta pemerintah untuk memperketat dan menindak tegas para oknum yang memasukkan barang impor ilegal ke pasar dalam negeri. Dengan demikian impor ilegal dapat diberantas sepenuhnya.

“Kami harap bukan hanya barangnya yang disita, tetapi kita juga sangat berharap pelakunya ditindak. Jadi harus ada upaya lebih sering dan lebih tegas lagi dalam penindakannya,” tuturnya.

Pihaknya pun menyayangkan belum adanya penegakan hukum yang tegas, cenderung ringan, untuk menjera oknum impor ilegal.

“Kita butuh supaya kejahatan kepabeanan berupa impor ilegal harus ditingkatkan menjadi extraordinary crime dan segera dibentuk lembaga negara Komisi Pemberantasan Impor Ilegal,” ujarnya.

Hal ini dilakukan agar para oknum kapok dan tidak mengulangi kesalahan yang sama. Firman mencontohkan, salah satu kasus impor sepatu bekas ilegal pada awal 2023 lalu, di mana hanya 1 pelaku yang tertangkap dan diberi hukuman ringan.**

Leave a reply