Forum Komunikasi Impor Digelar Untuk Tingkatkan Sinergisitas Sektor Industri dan Perdagangan

0
141

BI – Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur (Disperindag Jatim) telah menggelar Forum Komunikasi Impor yang dihadiri oleh importir dan asosiasi impor di Jawa Timur. Acara yang berlangsung di Surabaya ini bertujuan untuk meningkatkan sinergisitas bersama dalam memperkuat sektor industri dan perdagangan, serta pengendalian impor guna stabilisasi neraca perdagangan luar negeri.

Forum ini dibuka oleh Kepala Disperindag Jatim, Iwan, yang menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan upaya kolaboratif antara pemerintah dan importir atau asosiasi impor. Dalam sambutannya, Iwan mengungkapkan bahwa Forum Komunikasi Impor juga berfungsi sebagai wadah untuk menyosialisasikan peraturan atau kebijakan terbaru di bidang impor.

“Peraturan atau kebijakan di bidang impor disampaikan melalui pemaparan materi yang dilakukan oleh dua narasumber dari Direktorat Impor, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jatim I, Kementerian Keuangan RI,” ujar Iwan melalui akun Instagram @disperindagprovjatim pada tanggal 29 November 2023.

Iwan menekankan bahwa Forum Komunikasi Impor merupakan solusi kolaboratif untuk menanggapi permasalahan faktual yang dihadapi oleh pelaku usaha. Selain itu, forum ini juga diharapkan dapat memberikan masukan berharga untuk pembuatan kebijakan perdagangan luar negeri di masa depan, serta memastikan kepatuhan berusaha di dalam negeri.

Dalam kondisi ketidakpastian dan tantangan global saat ini, Iwan percaya bahwa menjaga dan meningkatkan neraca perdagangan menjadi kunci untuk mendukung pertumbuhan ekonomi. Hal ini juga berkontribusi pada kemampuan untuk mengelola dan mengoptimalkan impor barang.

Sebagai informasi tambahan, Kementerian Perdagangan RI saat ini tengah melakukan proses revisi Permendag No. 20 Tahun 2021 Jo. Permendag No. 25 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Revisi ini diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih lanjut bagi industri dalam negeri, Industri Kecil dan Menengah (IKM), serta Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dari dampak produk impor yang masuk di dalam negeri. Kebijakan baru ini dijadwalkan akan berlaku pada tahun 2024.

Leave a reply