Insentif PPN Properti Diperpanjang demi Kerek Efek Berganda Ekonomi

0
127

BI – Insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) resmi diperpanjang untuk perumahan. Pemerintah memperpanjang PPN DTP ini untuk kerek efek berganda (multiflier effect) ekonomi.

Langkah pemerintah perpanjang PPN DTP ini mempertimbangkan transaksi di bidang properti merupakan transaksi yang berpengaruh pada sektor ekonomi lainnya yakni sektor tenaga kerja, perdagangan material bahan bangunan dan lainnya sebagainya.

“Pemerintah berharap melalui perpanjangan insentif ini terjadi peningkatan aktivitas transaksi properti yang akan berdampak positif terhadap aktivitas ekonomi terkait lainnya,” tutur Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti seperti dikutip dari Antara, Kamis (22/2/2024).

Ketentuan tersebut berlaku untuk penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar dan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2024 yang mulai berlaku 13 Februari 2024.

PPN DTP diberikan atas dasar pengenaan pajak (DPP) maksimal Rp2 miliar yang merupakan bagian dari harga jual paling banyak Rp5 miliar. Misalnya, ketika seseorang membeli rumah seharga Rp6 miliar, maka dia tidak bisa memanfaatkan insentif PPN DTP karena harga jual melebihi batas yang telah ditentukan.

Sementara, bila dia membeli rumah seharga Rp5 miliar, maka dia berhak mendapatkan insentif PPN DTP dengan DPP Rp2 miliar, yakni sebesar 11 persen dikali Rp2 miliar atau sama dengan Rp220 juta.

Berdasarkan pasal 7 PMK 7/2024, penyaluran PPN DTP rumah dibagi dalam dua periode. Periode pertama berlaku pada 1 Januari sampai 30 Juni 2024 dengan PPN ditanggung 100 persen dari DPP.

Sementara pada periode kedua, yang berlaku pada 1 Juli hingga 31 Desember 2024, PPN yang ditanggung sebesar 50 persen dari DPP. Kebijakan tersebut hanya bisa dimanfaatkan satu kali oleh warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA).**

Leave a reply