5.000 Koperasi Desa Merah Putih Dibentuk, Bisa Pinjam Rp 5 Miliar dari Bank

0
46

BI-Pemerintah tengah menggenjot pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di seluruh wilayah. Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengungkap sudah ada sekitar 5.200 KopDes yang dibentuk.

Seperti diketahui, pemerintah menargetkan ada 80.000 koperasi desa dan koperasi kelurahan yang terbentuk dalam beberapa bulan kedepan. KopDes Merah Putih ini digadang mampu jadi motor ekonomi baru di tingkat desa.

Menko Zulkifli menuturkan, sudah ada 5.200 KopDes Merah Putih yang berdiri sejak jadi perhatian serius pemerintah.

“Sudah kira-kira hari ini 5.000-an KopDes, sampai hari ini. 5.200-an,” kata Menk Zulkifli di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Jumat (2/5/2025).

Dia mengatakan, KopDes itu merupakan yang baru dibentuk. Bisa dibilang, itu bukan koperasi yang sudah ada dan ditransformasikan menjadi KopDes Merah Putih.

Informasi, Presiden Prabowo Subianto telah menaruh perhatian serius pada sektor koperasi ini. Hal itu tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Setiap KopDes Merah Putih punya kesempatan mendapat pinjaman hingga Rp 5 miliar dari bank BUMN. Pemerintah berharap KopDes Merah Putih juga mampu memutus mata rantai tengkulak dan memberikan dampak ekonomi maksimal ke pedesaan.

Dapat Pinjaman Rp 5 M

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan menegaskan sumber dana bagi Koperasi Desa Merah Putih berasal dari pinjaman bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Jumlah plafon pinjamannya bisa mencapai Rp 5 miliar.

Hal tersebut dipertegas Menko Zulkifli dalam Rapat Koordinasi dengan sejumlah pihak terkait. Dia menegaskan, sumber dana KopDes dan koperasi kelurahan Merah Putih berasal dari pinjaman Himpunan Bank Negara (Himbara).

“Kita membahas skema perdanaan, yang selama ini banyak yang bertanya, kadang-kadang ada informasinya juga, apa namanya, dari berbagai pihak. Ini kita menjelaskan, ini dana KopDes atau Koperasi Kelurahan itu nanti, ya dananya pinjaman dari Himbara,” ungkap Menko Zulkifli, di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Jumat (2/5/2025).

Besaran dana yang bisa dipinjam oleh koperasi itu nantinya mencapai Rp 5 miliar. Jumlah itu akan mengacu pada kebutuhan koperasi dan melalui penilaian dari perbankan pemberi pinjaman.

“Plafon-nya antara Rp 4-5 miliar, sesuai kebutuhan. Dan nanti KopDes atau Koperasi Kelurahan itu akan menggunakan plafon itu sesuai dengan keperluannya. Tetapi sebagaimana persetujuan perbankan akan diverifikasi dengan ketat,” tuturnya.

Menko Zulkifli memberi contoh, dana itu bisa digunakan untuk kebutuhan untuk branding koperasi hingga memberikan modal untuk kegiatan usaha. Tentunya pinjaman itu akan diberikan sesuai dengan syarat yang berlaku.

“Misalnya kalau sudah ada gudangnya, sudah ada kantornya, perlu branding, nanti perlu uang, itu akan dilihat oleh perbankan, contohnya ya,” ungkapnya.

“Kedua, misalnya ingin jadi agen pupuk, ya mereka perlu dana akan dilihat, mana buktinya. Ya surat apa namanya itu, SPK atau apa jumlahnya berapa, baru uangnya akan turun,” imbuh Zulkifli.

Menko Zulkifli juga menjawab mengenai penggunaan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dana APBD itu bisa digunakan untuk biaya legalitas pendirian KopDes. Misalnya, biaya dalam mengurus legalitas di notaris.

“Ya, jadi APBD itu misalnya ini kan bikin akta, notaris, ya, di APBD itu kan ada apa, ada (pos) dana yang tak terduga, tadi tinggal tunggu edaran dari Menteri Dalam Negeri untuk membayar notarisnya,” kata dia.

Surat edaran itu akan menjadi kekuatan hukum bagi koperasi membayar notaris. Jika hal tersebut tak dilampirkan, Menko Zulkifli khawatir akan menimbulkan masalah hukum.

“Jadi harus dicantumin, kalau enggak, nanti kan BPK, BPKP pasti ada temuan (pelanggaran),” tandasnya.**

Leave a reply