Rencana Penerapan Standar Baru untuk Rokok, Gapero Ingatkan Risiko PHK

0
7

BI-Gabungan Pengusaha Rokok (Gapero) angkat suara terkait wacana regulasi baru yang akan memperketat standardisasi industri hasil tembakau (IHT). Kebijakan pelarangan bahan tambahan hingga pembatasan kadar nikotin serta tar dinilai bakal memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, terutama di sektor padat karya.

Ketua Gapero Surabaya Sulami Bahar berpandangan bahwa rencana Kementerian Kesehatan untuk melarang bahan tambahan, termasuk yang dalam kategori food grade, serta batasan kadar nikotin dari Kementerian Koordinator PMK berisiko berdampak ganda terhadap fundamental industri kretek nasional.

“Larangan penggunaan bahan tambahan dikhawatirkan dapat mematikan industri rokok, terutama rokok kretek yang merupakan local wisdom Indonesia. Jika diberlakukan, industri legal berpotensi menghentikan operasionalnya karena tidak mampu memenuhi ketentuan yang diminta tersebut,” ujar Sulami dalam keterangannya, Senin (27/4/2026).

Lebih lanjut, Gapero menyoroti rencana penetapan ambang batas nikotin dan tar oleh pemerintah yang mengacu pada standar Uni Eropa. Menurut Sulami, patokan tersebut sulit untuk diterapkan pada produk kretek yang mencakup 97% total produksi rokok nasional. Secara alamiah, tembakau dalam negeri memiliki kadar nikotin 2% hingga 8%, jauh di atas tembakau impor yang hanya 1% hingga 1,5%.

Dia mengatakan penerapan kebijakan tersebut menempatkan sektor Sigaret Kretek Tangan (SKT) dalam posisi rentan. Sebagai sektor yang menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, Sulami mengatakan pemaksaan standar teknis yang tidak sesuai dengan karakter bahan baku lokal dianggap asosiasi sebagai ‘larangan produksi secara de facto’.

“Risiko PHK massal menjadi sangat besar. Ini bukan sekadar penyesuaian teknis, tetapi ancaman keberlangsungan industri legal dan ekosistem perkebunan tembakau kita yang bisa tergantikan oleh komoditas impor,” tegasnya.

Sulami menjelaskan Gapero mencatat bahwa IHT masih menjadi tulang punggung perekonomian Jawa Timur. Dari total 360.000 tenaga kerja IHT nasional, lebih dari 186.000 buruh atau sekitar 60% di antaranya terkonsentrasi di Jawa Timur, yang tersebar di 920 unit industri rokok legal.

Saat ini, produksi rokok nasional tercatat mencapai 307,8 miliar batang per tahun.

Sulami mengingatkan pemerintah bahwa regulasi yang terlalu restriktif justru akan menjadi bumerang bagi penerimaan negara. Selain tekanan pada industri formal, kebijakan tersebut juga dikhawatirkan asosiasi akan memicu lonjakan peredaran rokok ilegal yang banderolnya jauh lebih murah.

“Konsumen akan mencari alternatif yang lebih murah ketika industri legal tertekan. Saat ini saja, IHT sudah diatur oleh lebih dari 300 peraturan, mulai dari tingkat undang-undang hingga peraturan daerah,” ungkapnya.

Oleh sebab itu, Sulami pun mendorong pemerintah untuk secara aktif melibatkan asosiasi industri dalam usaha perumusan regulasi. Gapero berharap kebijakan yang diambil pemerintah dapat lebih proporsional dan memperhatikan konteks lokal, guna menjaga keseimbangan antara target kesehatan publik dan stabilitas iklim usaha.

“Kebijakan pertembakauan harus bersifat inklusif, proporsional, dan berbasis konteks Indonesia, bukan sekadar meniru kebijakan negara lain. Terlebih negara yang menjadi acuan usulan larangan bahan tambahan dan batas maksimum nikotin dan tar adalah Uni Eropa secara faktual memiliki kondisi yang jauh berbeda dengan Indonesia,” pungkasnya. ****

Leave a reply