DPR Sebut 88 Persen Transaksi Judol Pakai QRIS

BI-Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah tak hanya fokus pada pemblokiran situs judi online atau judol. Lembaga legislatif tersebut juga berhadap pemerintah dan aparat penegak hukum terus berupaya untuk menutup akses dan aliran dana yang menopang operasional tindak pidana tersebut.
Salah satunya, DPR menyoroti laporan PPATK yang menyebut adanya pergeseran metode pembayaran atau deposit dengan memanfaatkan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
“Pemerintah tidak boleh hanya menghitung jumlah situs yang diblokir. Selama aliran dana, rekening penampung, dan pinjaman daring ilegal masih tersedia, jaringan judi daring akan terus berpindah bentuk,” kata anggota Komisi I DPR, Junico Siahaan dikutip, Kamis (06/08/2026).
Berdasarkan data PPATK, kata dia, sebanyak 88,6% frekuensi transaksi deposit judi daring pada triwulan I 2026 dilakukan melalui QRIS. Sementara itu, transaksi melalui transfer bank dan dompet digital turun menjadi 11,4 persen.
DPR menilai perubahan pola transaksi tersebut menjadi tantangan baru yang harus segera direspons melalui koordinasi lintas lembaga, melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), PPATK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Polri, serta penyelenggara sistem pembayaran.
Selain itu, dia juga menyoroti penggunaan QRIS yang memungkinkan para korban untuk melakukan deposit dengan lebih mudah dan nominal kecil. Hal yang sama sekaligus membuat akses terhadap judi online menjangkau kelompok rentan, termasuk anak-anak.
“Apalagi ada temuan bandar judi daring kini menawarkan deposit mulai Rp5.000 melalui QRIS. Ini sangat membahayakan karena bisa menyasar anak-anak,” ujar Junico.
“Deposit Rp5.000 mungkin terlihat kecil. Namun, jika dilakukan berkali-kali setiap hari, uang untuk makan, pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan keluarga dapat habis tanpa terasa.”
Berdasarkan catatan PPATK, perputaran dana judi daring sepanjang 2025 mencapai Rp286,84 triliun dalam 422,1 juta transaksi. Adapun pada triwulan I 2026, perputaran dana telah mencapai Rp40,3 triliun, dengan nilai deposit sebesar Rp10,59 triliun.
Meski nilai perputaran tahunan turun, nmun peningkatan frekuensi transaksi justru menunjukkan semakin luasnya akses masyarakat terhadap praktik perjudian daring.
Selain itu, Data Komdigi juga mencatat hampir 200 ribu anak Indonesia telah terpapar judi online, termasuk sekitar 80 ribu anak berusia di bawah 10 tahun. Kondisi tersebut menjadi peringatan serius bahwa persoalan judi daring tidak lagi sebatas pelanggaran hukum, tetapi telah menjadi ancaman sosial yang dapat merusak masa depan generasi muda.
Karena itu, Junico mendorong pemerintah membangun sistem pertukaran data lintas lembaga secara real time, memperketat verifikasi merchant penerima QRIS, memperkuat deteksi transaksi mencurigakan, serta menindak rekening penampung, bandar, dan jaringan pinjaman daring ilegal yang mendukung ekosistem perjudian.
“Pemerintah juga harus memutus keterkaitan antara judi daring dan pinjaman daring ilegal dengan menindak bandar, memblokir rekening penampung, menghentikan promosi, serta melacak aset dan praktik jual beli rekening,” ujar Politikus PDIP tersebut.***















