Syarat Dapat SHM Gratis dari Pemerintah, Kuota 1 Juta 2026

Sertipikat tanah
BI-Pemerintah menargetkan penerbitan 1 juta Sertifikat Hak Milik (SHM) secara gratis pada 2026. Program tanpa dipungut biaya ini menyasar rumah milik masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang belum memiliki sertifikat.
“Kolaborasi kita adalah sertifikasi gratis bagi MBR, masyarakat berpenghasilan rendah,” ungkap Menteri PKP, Maruarar Sirait beberapa waktu lalu, sebagaimana dikutip kembali pada Minggu (20/9/2026).
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan program sertifikasi tanah tersebut memiliki kuota hingga 8 juta penerima sampai 2028. Khusus tahun ini, pemerintah menargetkan 1 juta penerima.
“Jumlahnya dari tahun 2015 sampai tahun 2024, selama 10 tahun, yang sudah menerima (BSPS) itu ada sekitar 1,4 juta. Dari 1,4 juta rumah itu, setelah kita verifikasi, data yang belum bersertifikat ada 1,1 juta rumah,” kata Nusron.
Ada tiga kelompok masyarakat yang menjadi sasaran program sertifikasi gratis tersebut. Kelompok pertama ialah penerima bantuan perumahan pemerintah, seperti Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau program bedah rumah.
Selain penerima BSPS dari Kementerian PKP, pemerintah juga menargetkan penerima program bedah rumah dari Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan. Namun, Nusron mengatakan data penerima bantuan dari kedua kementerian tersebut masih belum ditemukan.
“Tapi itu nanti akan menjadi sasaran objek daripada program sertifikasi sektor perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah secara gratis,” ujarnya.
Kelompok kedua adalah masyarakat yang mengikuti program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Pemerintah akan membebaskan biaya peningkatan status sertifikat dari Hak Guna Bangunan (HGB) yang sudah dipecah atas nama pembeli menjadi SHM.
Nusron menegaskan pembebasan biaya tidak mencakup proses pemecahan HGB induk milik pengembang menjadi HGB atas nama masing-masing pembeli. Tahap tersebut masih dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Tapi, yang kita gratiskan adalah dari mereka HGB yang sudah dipecah, (kemudian) dinaikkan menjadi SHM. Itu yang kita gratiskan,” katanya.
Kelompok ketiga adalah masyarakat MBR yang membangun rumah secara mandiri. Untuk membuktikan status MBR, pekerja formal dapat menggunakan slip gaji, sedangkan pekerja informal tanpa slip gaji dapat mengikuti program jika namanya tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) hingga maksimal desil delapan.
“Jadi kalau dia maksimal desil delapan, dia bisa menikmati program ini,” kata Nusron.***















