KPK Gandeng REI Jatim hingga KAD Jatim untuk Cegah Korupsi di Dunia Usaha
BI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin giat melakukan sosialisasi dan pertemuan dengan para pengusaha di Jawa Timur guna mencegah korupsi di dunia usaha. Dalam pertemuan terbaru, KPK berdialog dengan sejumlah pengusaha dari sektor properti, konstruksi, minyak dan gas, kesehatan, serta manufaktur. Acara ini digelar di Graha Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur dari Kamis, 27/7/2023 hingga Jumat, 28/7/2023.
Para pengusaha yang hadir dalam pertemuan tersebut mewakili berbagai asosiasi, seperti REI Jatim, Himpera Jatim, Apersi Jatim, Hiswana Migas Jatim, Gakeslab Jatim, Apindo Jatim, GP Farmasi Jatim, Gapensi Jatim, Gabpsi Jatim, Inkindo Jatim, Asmindo Jatim, dan Gipkabi Jatim. Komite Advokasi Daerah (KAD) Jatim juga turut berpartisipasi.
Ristian Pangarso, Spesialis Antikorupsi Badan Usaha Muda Direktorat Anti Korupsi Badan Usaha Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, menjelaskan bahwa kolaborasi dengan pelaku usaha sangat penting dalam mengimplementasikan program pencegahan korupsi di sektor bisnis. Tujuan utamanya adalah menciptakan dunia usaha yang bersih dan bebas dari praktek korupsi.
Dialog yang dilakukan dalam pertemuan ini memetakan titik rawan korupsi yang sering terjadi dengan melibatkan pengusaha. Diharapkan, dengan mengidentifikasi titik rawan tersebut, akan dihasilkan saran perbaikan bersama untuk mencegah terjadinya korupsi.
Hasil pertemuan juga mengungkap beberapa fakta tentang tindakan oknum yang sering menekan pengusaha untuk memberikan imbalan. Salah satu praktek yang marak adalah razia yang dilakukan aparat penegak hukum (APH) di sektor properti, yang seringkali mengakibatkan pemanggilan pengusaha.
Soesilo Efendy, Ketua DPD REI Jatim, menyatakan bahwa industri properti telah menghadapi banyak kendala, termasuk perizinan, pertanahan, dan infrastruktur. Ia juga menyoroti masalah kavling ilegal yang semakin meningkat, serta seringnya razia yang dilakukan oleh APH.
Supratno, Ketua Himpera, menegaskan bahwa saat ini APH dan ASN terkadang kurang memprioritaskan pelayanan masyarakat, dan praktek korupsi terjadi terutama dalam proses perizinan dan aturan. Titik rawan korupsi sering terjadi pada aturan standar layak fungsi (SLF) dalam perizinan persetujuan bangunan gedung (PBG) dan pertanahan.
Adik Dwi Putranto, Ketua Umum Kadin Jatim, juga mengakui adanya keluhan dari pengusaha terkait praktek korupsi dalam berbagai aspek, seperti pengurusan SLF, pengubahan status LSD, dan aturan PBG. Ia menyambut baik pertemuan ini sebagai langkah pencegahan korupsi yang berdampak positif pada tingkat APBD dan APBN serta dalam pemberantasan pungutan liar.**