Dukungan Legalitas dan Kemudahan Pemasaran Penting bagi UMKM Menurut Kepala DPMPTSP Jatim
BI – Dukungan yang signifikan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur ternyata menjadi kunci bagi kemajuan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dyah Wahyu Ermawati, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur, menekankan pentingnya dukungan tersebut dalam aspek legalitas, produksi, pembiayaan, serta pemasaran dan pasca produksi.
“Dalam upaya meningkatkan dan memperluas nilai usaha, kita perlu bersinergi dan mendukung potensi kemitraan bisnis baru. Ini merupakan langkah penting untuk memperkuat daya saing global,” ungkapnya.
Dalam acara Matchmaking Antar Dunia Usaha di Surabaya, enam nota kesepahaman (MoU) ditandatangani, mencakup berbagai bidang kerja sama seperti perbaikan mesin produksi, penyediaan suku cadang mesin industri, alat tulis kantor (ATK), hingga konsinyasi produk craft, fashion, dan kriya.
Yos Harmen, Direktur Wilayah 4 Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI, menyoroti pentingnya sinergi antara Pemerintah, asosiasi usaha, perusahaan besar, dan UMKM. Ia menegaskan bahwa program kemitraan usaha besar dengan UMKM, baik penanaman modal asing (PMA) maupun penanaman modal dalam negeri (PMDN), bertujuan mencapai pemerataan ekonomi, meningkatkan kelas UMKM, dan menjaga keberlangsungan investasi.
“Program kemitraan tidak hanya membangun iklim dan ekosistem berkelanjutan, tetapi juga meningkatkan peran masyarakat lokal di sekitar investasi usaha besar, memberikan peluang UMKM untuk naik kelas, dan meningkatkan daya saing,” ungkap Yos.
Lindawati, Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Madya Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan, menekankan pentingnya pendaftaran usaha UMKM di BPOM. Ini tidak hanya memberikan kepercayaan dari konsumen, tetapi juga meningkatkan nilai produk dan memperluas pasar hingga ke tingkat global. Dalam mendukung UMKM naik kelas, Lindawati menjelaskan bahwa pihaknya berkolaborasi dengan organisasi perangkat daerah untuk memberikan fasilitas, termasuk keringanan biaya registrasi pangan olahan sesuai peraturan BPOM.