PASPI Bongkar Biang Kerok Harga Minyak Goreng RI Lebih Mahal
BI-Kebijakan Domestik Market Obligation (DMO) dan Domestik Price Obligation (DPO) telah menyebabkan harga minyak goreng curah di dalam negeri lebih mahal ketimbang harga minyak goreng curah di pasar internasional.
Direktur Palmoil Agribusiness Strategic Policy Institute (PASPI), Tungkot Sipayung mengatakan saat ini masyarakat Indonesia harus membayar minyak goreng curah lebih mahal dibandingkan harga internasional.
Menyitir data panel harga pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas), rata-rata harga minyak goreng curah di pasaran secara nasional hari ini berada di level Rp14.710 per liter atau naik tipis 0,2% dari harga kemarin.
“Kebijakan DMO dan DPO itu bagus ketika terjadi gejolak, tapi kalau dipertahankan terus nah ini yang terjadi masyarakat konsumen di Indonesia itu membayar harga minyak goreng lebih mahal dibandingkan harga minyak goreng internasional,” ujar Tungkot dalam Refleksi Industri Sawit 2023 dan Tantangan Masa Depan, Rabu (10/1/2024).
Menurutnya, harga minyak curah internasional selama setahun terakhir cenderung melandai dan lebih rendah dari pada harga minyak goreng curah di dalam negeri.
Adapun pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah sebesar Rp15.500 per kilogram. Sementara harga RBD Olein global pada November 2023 hanya berada di kisaran Rp13.000 per kilogram.
Adapun kebijakan DMO dan DPO sendiri telah diterapkan sejak Mei 2022 saat harga RBD Olein bergejolak nyaris Rp19.000 per kilogram.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag), Isy Karim menuturkan, kebijakan DMO minyak goreng rakyat tetap diperlukan sebagai alat yang diperlukan oleh pemerintah untuk menjamin pasokan dan stabilitas harga minyak goreng pada 2024.
Dia menyebut, rata-rata realisasi pendistribusiannya dari produsen minyak goreng berada di bawah target bulanan. Adapun target pemenuhan DMO minyak goreng rakyat sebesar 300.000 ton per bulan berdasarkan Kepmeneg Perdagangan No. 1531/2022, namun capaiannya hanya mencapai sekitar 87,51%.
Isy menjelaskan, distribusi DMO minyak goreng rakyat lebih dominan dalam bentuk curah dibandingkan dengan MinyaKita, dengan sebaran distribusi mencakup 27,2% Minyakita standing pouch dan jeriken, 2,9% Minyakita pillow pack, serta sekitar 69,9% dalam bentuk minyak curah.
“Terdapat beberapa elemen kebijakan yang masih perlu dipertahankan dalam konteks DMO minyak goreng rakyat,” ujar Isy dalam Indonesian Palm Oil Conference (IPOC), Kamis (2/11/2023). Rasio pengali ekspor sebesar 4 kali dari DMO perli dipertahankan dengan evaluasi secara berkala.
Isy menegaskan, hak ekspor yang diberikan kepada distributor pertama dengan penilaian ulang sesuai dengan perkembangan situasi terkini. Lebih lanjut, dia menjelaskan fleksibilitas dalam pendistribusian oleh produsen minyak goreng tetap harus dijaga tanpa adanya pembatasan zonasi distribusi. “Namun, jika ada alternatif yang dapat menjaga pasokan dan stabilitas harga, pertimbangan untuk mengubah skema DMO menjadi program ganti selisih harga ke ekonomi dengan HET kepada produsen minyak goreng melalui dana Pungutan Ekspor [PE] bisa dipertimbangkan,” jelasnya.**