Jokowi Perpanjang Insentif PPN Perumahan, Pelaku Properti Menyambut Gembira
BI-Pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sektor perumahan sebesar 100 persen sampai Desember 2024. Direktur PT Bumi Serpong Damai Tbk, Hermawan Wijaya menyambut baik rencana tersebut.
Ia mengatakan bahwa insentif PPNDTP berkontribusi dalam mendorong penjualan properti perusahaannya. “Terutama dalam konteks situasi ekonomi yang memerlukan rangsangan untuk meningkatkan permintaan atas produk properti,” kata dia saat dihubungi Selasa, 27 Agustus 2024 .
Ia berharap kebijakan di sektor perumahan ini dampaknya dapat terlihat jelas dalam meningkatkan penjualan. Adapun perusahaan menargetkan penjualan pada 2024 sebesar Rp 9,5 triliun.
Hermawan mengakui kondisi ekonomi dan penurunan daya beli masih menjadi tantangan sektor properti tahun ini dan ke depan. Ia berharap, selain dengan insentif ada kebijakan lain juga yang mengerek penjualan. “Kami berharap suku bunga bank saat ini dapat mengalami penurunan sehingga daya beli kembali naik. Selain itu, kebijakan relaksasi loan to value yang berlaku saat ini sampai dengan akhir Desember 2024, juga dapat diperpanjang kembali oleh Bank Indonesia,” kata dia.
Perpanjangan insentif PPN DTP telah disetujui Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan tujuan kebijakan ini adalah mendorong daya beli.
Selain itu pemerintah juga menambah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan FLPP yang merupakan dukungan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dari mulanya 166 ribu unit rumah menjadi 200 hingga akhir tahun.
“PPN DTP ini Kan sangat dirasakan Untuk kelas menengah dan ini dorongan ke ekonominya cukup bagus, jadi kita memang menambah jumlah unit rumah untuk FLPP, Dan memperpanjang lagi PPN DTP properti,” ujarnya.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 7 tahun 2024, PPN ditanggung pemerintah untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun. Pada semester 2 2024, PPN disebut ditanggung sebesar 50 persen, namun menurut Susiwijono mengatakan saat ini dikembalikan menjadi 100 persen. Ada dua syarat untuk dapat insentif ini yakni bagi rumah dengan harga di bawah Rp 5 miliar, dan rumah tapak atau rumah susun baru siap huni.**