Purbaya Sebut Pemerintah Siapkan Tarif Cukai Khusus Rokok Ilegal

0
32

BI-Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tengah menyiapkan tarif cukai khusus rokok ilegal. Hal ini, kata dia, dimaksudkan untuk memasukkan produsen rokok ilegal ke dalam sistem yang legal. “Masih kita diskusikan, tapi harusnya Desember awal sudah jalan semuanya,” katanya katanya usai rapat bersama DPD, di Senayan, Senin (3/11/2025).

Purbaya menyebut, ini menjadi bagian dari penertiban peredaran rokok ilegal di dalam negeri. Nantinya produsen ilegal akan masuk ke dalam Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT).

Menurutnya, kebijakan tarif cukai rokok selama ini belum efektif jika ditujukan agar orang Indonesia berhenti merokok. Dengan adanya rokok ilegal dari luar negeri, ia juga tak ingin hal itu justru mematikan industri rokok dalam negeri.

“Beberapa daerah sedang dibangun kawasan KIHT. Kita akan atur supaya jangan ganggu yang ada, dan fair juga buat mereka,” jelasnya. “Jadi kita akan hitung seperti apa. Belum final, sedang kita hitung. Jadi kami sedang diskusikan dengan para pelaku tadi.”

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat subsektor industri pengolahan tembakau (KBLI 12) menjadi yang paling ekspansif pada Oktober 2025. Kinerja positif ini mendorong kenaikan Indeks Kepercayaan Industri (IKI) nasional menjadi 53,50, naik 0,48 poin dibanding September 2025.

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, mengatakan penguatan kinerja industri tembakau dipengaruhi oleh dua faktor utama, musim panen dan kebijakan fiskal Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

“Menurut kami mungkin saja (pengaruh Purbaya), terutama pada industri pengolahan tembakau. Kita tahu Pak Purbaya kemarin ada kunjungan ke Jawa Timur melihat industri pengolahan tembakau dan terutama pada industri, kepada peredaran rokok ilegal,” ujar Febri di kantornya, Kamis (30/10/2025).***

Leave a reply