BPOM Cabut Izin Edar 8 Kosmetik, Promosi Dinilai Menyesatkan

0
12

BI-Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar delapan produk kosmetik kewanitaan setelah ditemukan dipromosikan dengan klaim yang menyesatkan dan tidak sesuai norma kesusilaan.

Temuan tersebut diperoleh dari hasil pengawasan intensif yang dilakukan sepanjang semester II 2025, sebagai bagian dari upaya BPOM merespons maraknya promosi kosmetik berlebihan di ruang digital, terutama di marketplace dan media sosial.

Dalam pengawasan tersebut, BPOM menemukan sejumlah produk yang dipasarkan dengan klaim seperti “mengencangkan payudara”, “membesarkan payudara”, “mencegah keputihan”, hingga “merapatkan organ intim”. Klaim-klaim tersebut dinilai sensasional, tidak dapat dibuktikan secara ilmiah, serta berpotensi menyesatkan konsumen.

Selain itu, klaim tersebut juga dianggap melanggar ketentuan karena mengarah pada perubahan fungsi organ tubuh, yang tidak termasuk dalam definisi kosmetik. Hal ini bertentangan dengan Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik, yang menegaskan bahwa kosmetik hanya digunakan untuk bagian luar tubuh, seperti membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, atau memelihara kondisi tubuh, bukan untuk tujuan terapeutik.

Sebagai tindak lanjut, BPOM melakukan pencabutan izin edar terhadap delapan produk tersebut setelah melalui tahapan pengawasan menyeluruh, mulai dari pemantauan digital, pengumpulan bukti, hingga proses verifikasi.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari praktik usaha yang tidak bertanggung jawab.

“BPOM tidak akan menoleransi oknum pelaku usaha yang dengan sengaja memanfaatkan isu sensitif dan kerentanan konsumen melalui promosi kosmetik yang menyesatkan dan melanggar norma kesusilaan. Praktik seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan serta merugikan masyarakat secara luas,” ujar Taruna Ikrar di Kantor BPOM, Senin (17/3/2026).

Ia menambahkan, promosi yang tidak sesuai ketentuan mencerminkan rendahnya tanggung jawab pelaku usaha terhadap keselamatan konsumen.

“Keuntungan ekonomi tidak boleh dicapai dengan mengorbankan keselamatan, martabat, dan hak masyarakat sebagai konsumen. BPOM akan terus memperkuat pengawasan, khususnya di ruang digital, dan menindak tegas setiap pelanggaran yang merugikan masyarakat,” lanjutnya.

Seiring dengan pencabutan izin edar, BPOM juga menginstruksikan pelaku usaha untuk segera menarik dan memusnahkan seluruh produk dari peredaran, serta menghentikan seluruh bentuk promosi, baik di media konvensional maupun digital.

BPOM juga mengingatkan seluruh pelaku usaha agar mematuhi ketentuan yang berlaku dalam penandaan, promosi, dan iklan produk. Promosi kosmetik harus dilakukan secara etis, jujur, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta tidak mengeksploitasi isu sensitif demi menarik minat konsumen.

Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap promosi yang berlebihan dan tidak realistis, khususnya di platform digital.

“Masyarakat perlu lebih selektif dan tidak mudah tergiur oleh klaim yang sensasional. Pastikan selalu melakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin edar, dan Cek Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan produk kosmetik,” kata Taruna Ikrar.

BPOM menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kosmetik guna memastikan perlindungan kesehatan, keselamatan, serta hak konsumen tetap terjaga.

Berikut 8 Kosmetik yang izinnya dicabut:

VSBC (NA18220100223)
DQFH (NA18191605041)
XBS (NA18250104022)
VUBS (NA18220110908)
RMADBS (NA18240105511)
NBS (NA18220106658)
MPBC (NA18210106180)
BBC (NA11220100315).***

Leave a reply