Ingin Perbaiki Tata Kelola Industri Kelapa Sawit, Jokowi Bentuk Satgas

0
168

BI – Presiden Joko Widodo telah membentuk satuan tugas (satgas) untuk meningkatkan tata kelola industri kelapa sawit guna mengatasi masalah tata kelola yang tidak optimal dan potensi hilangnya penerimaan negara dari pajak.

Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2023 telah ditandatangani pada tanggal 14 April 2023.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, ditunjuk sebagai Ketua Pengarah Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, juga ditetapkan sebagai Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II.

Tugas Satgas ini adalah menangani dan meningkatkan tata kelola industri kelapa sawit serta menyelesaikan dan memulihkan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit.

Pengarah bertugas memberikan arahan kepada tim pelaksana yang dipimpin oleh Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara terkait kebijakan strategis dalam percepatan penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit, serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak pada industri kelapa sawit.

Pengarah juga bertugas memberikan arahan kepada tim pelaksana dalam rangka mengintegrasikan dan menetapkan langkah-langkah pelaksanaan kebijakan strategis serta terobosan yang diperlukan untuk penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit.

Selain itu, tim pengarah juga bertugas melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit, serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit.

Satuan Tugas ini akan melaporkan perkembangan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden melalui Ketua Pengarah paling sedikit 1 kali setiap 6 bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Semua biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas satgas akan dibebankan pada Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) masing-masing kementerian/lembaga dan/atau sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Satuan Tugas ini bertugas sejak keputusan presiden ini ditetapkan sampai dengan 30 September 2024.**

Leave a reply