Cukai Minuman Berpemanis, Pelaku Usaha Tolak karena Bukan Penyebab Utama Diabetes

0
129

BI – Asosiasi Industri Minuman Ringan (Asrim) tegas menentang pengenaan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) yang dinilai tak selaras dengan tujuan pemerintah untuk mengendalikan risiko Penyakit Tidak Menular (PTM).
Ketua Umum Asrim, Triyono Prijosoesilo mengatakan pemerintah perlu mempertimbangkan ulang terkait wacana penerapaan cukai MBDK tahun ini. Sebab, ada banyak langkah dan kebijakan yang perlu disiapkan sebelum cukai diberlakukan.

“Apabila pemerintah tetap menerapkan cukai MBDK ini, maka sudah pasti industri minuman siap saji akan mengalami dampak negatif berupa penurunan penjualan,” kata Triyono kepada Bisnis, Selasa (30/1/2024).

Tak hanya kinerja industri yang akan terkoreksi, cukai MBDK dapat berdampak pada konsumsi minuman manis non-olahan seperti bobba tea, kopi seduh, dan lainnya.

Di samping itu, pengenaan cukai perlu dirancang dengan cermat sehingga tepat sasaran guna mengelola risiko PTM dan tidak menjadi beban untuk industri. Menurut Triyono, jika cukai MBDK disebut menjadi solusi untuk meminimalisir penyakit diabetes, obesitas dan lainnya, maka langkah tersebut tidak efektif.

“Kami semua memahami bahwa PTM itu penyebabnya multi faktor, terutama gaya hidup yang mencakup pola konsumsi, aktivitas fisik, genetik, dan lainnya,” ujarnya. Artinya, semestinya tidak hanya MDBK tetapi juga semua produk mamin yang di konsumsi oleh konsumen, baik makanan, minuman, olahan maupun non-olahan yang diatur pemerintah.

Di sisi lain, Triyono mengutip data riset Institut Pertanian Bogor (IPB) 2019 yang menunjukkan bahwa konsumsi masyarakat Indonesia di dominasi oleh mamin non-olahan sebesar 70%.

“Sementara mamin olahan [produk kemasan] hanya sebesar 30%, MBDK itu kan bagian dari mamin olahan,” tuturnya. Lebih lanjut, Data Total Diet Study Kementerian Kesegatan 2014 menunjukkan bahwa secara kontribusi kalori, produk minuman olahan dan non-olahan) hanya berkontribusi sebesar 10% dari total mamin yang di konsumsi.

“Dari 10% kontribusi mamin, porsi MBDK kurang lebih 2-3% dari total kalori yang di konsumsi,” imbuhnya. Untuk itu, pelaku usaha menilai kebijakan cukai MBDK tidak akan efektif untuk menjawab permasalahan prevalensi PTM, termasuk menurunkan konsumsi kalori masyarakat.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) RI Dante Saksono Harbuwono mengatakan ingin meniru aturan Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) yang sudah diterapkan di Singapura. “Beberapa hari lalu saya lihat di Singapura ada label golongan A, B, C, D.

Golongan A itu yang paling jelek, D itu yang paling sehat di semua makanan yang dijual dalam kemasan di Singapura,” kata Dante. Dia menilai jika upaya tersebut diterapkan di Indonesia, masyarakat akan terbantu untuk menentukan makanan terbaik untuk dibeli dan dikonsumsi, sebagaimana yang dilakukan oleh masyarakat Singapura.

Dia memberi bocoran bahwa Kemenkes mungkin akan menerapkan aturan yang mirip dengan Singapura untuk makanan dan minuman olahan di Indonesia.**

Leave a reply