Banyak rumah gadai bermunculan, memudahkan masyarakat mendapatkan dana segar dengan cepat. Namun, tidak semua rumah gadai memiliki izin resmi dari **Otoritas Jasa Keuangan (OJK)**.
Berhati-hatilah, karena menggadaikan barang di rumah gadai ilegal memiliki risiko tinggi. Barang yang digadaikan mungkin tidak aman karena tidak disimpan dengan baik, dan bunga yang harus dibayarkan setiap bulan bisa sangat tinggi.
Sebelumnya viral diberitakan Belasan orang dari Aliansi Arek Sidoarjo, menggeruduk rumah Via Vallen di Desa Kalitengah, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, untuk menemui RF yakni adik kandung Via Vallen.
Mereka menuntut mengembalikan motor milik salah satu anggota aliansi yang berprofesi sebagai ojek online yang digadaikan kepada Adik Via Vallen, namun diduga RF telah menjual motor tersebut, kasus ini sampai masuk ke ranah hukum. Kuasa hukum Aliansi Arek Sidoarjo telah melayangkan somasi kepada RF.
Untuk menghindari kasus kasus serupa, OJK menyarankan untuk memilih rumah gadai yang sudah mendapat izin dari OJK karena memiliki banyak keuntungan:
1. Keamanan: Barang yang digadaikan mendapat perlindungan asuransi dan disimpan sesuai standar ketentuan.
2. Keuntungan Finansial: Uang pinjaman maksimal karena barang gadai ditaksir dengan benar dan transparan oleh tenaga penaksir yang bersertifikat.
3. Kepercayaan: Perjanjian gadai sesuai dengan aturan yang berlaku.
4. Transparansi: Hasil penjualan barang jaminan gadai yang jatuh tempo diinformasikan secara transparan kepada konsumen.
5. Perlindungan Konsumen: Kepastian mendapatkan hak sesuai ketentuan.
Ciri-ciri rumah gadai yang mengantongi izin OJK meliputi:
– Nama dan/atau logo perusahaan
– Tanda bukti izin usaha dari OJK
– Hari dan jam operasional
– Tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa/ombak hasil bagi perusahaan gadai syariah**
– Biaya administrasi standart
– Kontak layanan konsumen gadai
Jika Anda menemukan rumah gadai berizin OJK, berikut langkah-langkah menggadaikan barang:
1. Datang ke bagian informasi.
2. Bawa identitas diri dan barang jaminan ke bagian penaksir untuk dinilai.
3. Bagian penaksir menentukan nilai taksiran barang jaminan dan nilai uang pinjaman.
4. Jika setuju, barang jaminan akan ditahan untuk disimpan, dan Anda akan memperoleh dana pinjaman.
Untuk informasi lebih lanjut seputar gadai yang berizin OJK, masyarakat dapat menghubungi Kontak OJK 157 atau nomor WhatsApp 081 157 157 157. Informasi juga tersedia di laman [www.ojk.go.id](http://www.ojk.go.id).***