Pemerintah Akan Mengatur Persaingan Ritel Besar dan UMKM, Begini Respons Pelaku Usaha

0
9

BI-Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat tengah merancang aturan baru untuk menciptakan keadilan usaha antara pelaku usaha kecil menengah (UMKM) dan ritel besar.

Aturan itu disebut Kebijakan Rantai Bisnis Berkeadilan. Deputi Bidang Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Perlindungan Pekerja Migran Kemenko PM Leontinus Alpha Edison menjelaskan, aturan ini bakal berfokus pada pemberdayaan UMKM dan penciptaan keadilan usaha.

“Poin pentingnya didasari pada pandangan bahwa dalam melihat iklim usaha, kita tidak bisa hanya melihat jumlah tenaga kerja di ritel modern, tetapi harus memperhatikan juga UMKM dan usaha rakyat yang mati akibat persaingan yang tidak seimbang,” jelas Leon, Jumat (31/10/2025).

Leon bilang Kemenko PM juga bakal mendorong penegakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 untuk mempercepat pemberdayaan koperasi dan UMKM melalui kemudahan izin usaha, akses modal, dan perluasan pasar.

Melalui peraturan ini, pemerintah bakal melakukan penataan ulang untuk memastikan inklusivitas dan pemerataan kesempatan bisnis bagi berbagai skala usaha.

Menurut Leon, tujuan utamanya agar pasar jadi sehat dan adil, yang mana UMKM seperti warung dan ritel modern besar bisa tumbuh bersama secara sinergis.

“Bukan saling mematikan. Penataan ini bertujuan memperkuat Pemda dalam memberdayakan UMKM lokal sekaligus menciptakan keadilan usaha,” sebutnya.

Menanggapi itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Edy Misero mengatakan, pada dasarnya toko UMKM atau warung dan ritel besar semacam Alfamart dan Indomaret memiliki pasar yang berbeda, meski menjual produk yang sama. Perbedaan utamanya ada pada fasilitas yang disediakan, yang pada gilirannya mempengaruhi harga jual ke konsumen.

Namun, pada akhirnya keputusan membeli ada di tangan konsumen, dan tak semua konsumen bersedia membayar lebih mahal demi fasilitas lebih baik.

“Masing-masing punya pasar sendiri. Banyak konsumen yang mempertimbangkan perbedaan harga walau hanya seribu atau dua ribu perak,” kata Edy kepada Kontan, Jumat (31/10/2025).

Menurutnya, kehadiran ritel besar justru mendorong para pelaku UMKM untuk meningkatkan mutu produk dan terus berinovasi mendorong pertumbuhan bisnisnya. Lagipula, kehadiran ritel besar menjadi pertanda kemajuan sebuah wilayah, dan absensi ritel besar justru memberikan kesan negatif terhadap suatu wilayah.

Di samping itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Solihin mengaku anggotanya terus berkolaborasi dengan toko UMKM. Tak jarang Aprindo juga melakukan program pembinaan untuk menambah wawasan pelaku UMKM agar mampu meningkatkan skala bisnis dan melakukan manajemen yang optimal.

Selain itu, sebelum masuk ke sebuah wilayah, Solihin bilang ritel besar selalu memastikan warga dan pelaku-pelaku usaha di sana tak tertekan dengan kehadiran mereka.

“Standar pembukaan toko kita yang pertama itu soal potensi pasar. Kemudian lingkungan sekitar, apakah warga menyetujui,” kata Solihin kepada Kontan, Jumat (31/10/2025).

Persetujuan itu, jelas Solihin, termasuk soal syarat jarak, atau permintaan khusus dari warga dan pejabat wilayah sekitar.

Ia mengaku, tak jarang pemilik warung di sekitar justru menyambut ritel besar karena melengkapi kebutuhan masyarakat yang tak terpenuhi oleh toko UMKM yang sudah ada.

Secara keseluruhan, Edy menekankan hak berusaha setiap warga negara yang perlu dilindungi oleh negara. Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, iklim usaha perlu dijaga.

“Kondisi ekonomi kita sedang tidak baik-baik saja. Jangan menutup ruang untuk berusaha, karena usaha memberi pekerjaan untuk orang lain,” tegasnya. ***

 

Leave a reply