Tanggapan Pengamat Soal Perppu Ciptaker yang Dinilai Rugikan Buruh

0
141

BI – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) yang baru disahkan akhir tahun lalu dinilai sebagian kelompok merugikan buruh terutamaketentuan yang mengatur upah, hak cuti dan alih daya.

Payaman Simanjuntak, Pengamat Ketenagakerjaan dalam keterangannya yang dikutip dari CNNIndonesia, Jumat (6/1/2023), menilai pasal-pasal dalam Perppu Ciptaker belum final karena baru akan dijelaskan lebih lanjut di Peraturan Pemerintah (PP) turunannya nanti.

Jadi, harusnya buruh fokus pada aturan turunan Perppu tersebut.

Adapun soal hak cuti haid dan melahirkan yang dihapus di beleid tersebut, bisa jadi di PP turunan Perppu Ciptaker bisa muncul kembali.

Sedangkan soal jatah libur yang cuma sehari dalam seminggu, menurutnya pengertian yang ada di Perppu Ciptaker adalah minimum sehingga bisa dikatakan poin tersebut tidak ada perubahan dari peraturan sebelumnya.

Payaman meminta supaya buruh lebih fokus ke PP sebagai turunan atas Perppu Ciptaker.

Sementara itu, Hadi Subhan, Pengamat Ketenagakerjaan Universitas Airlangga menilai pasal 88F Perppu Ciptaker soal formula perhitungan upah dalam keadaan tertentu bisa jadi malah menguntungkan buruh.

Sebab, pemerintah bisa menetapkan kebijakan besaran upah yang berbeda dari formula normal jika ada keadaan tertantu.

Mengaca pada kebijakan pemerintah di tahun lalu, Hadi menilai buruh lebih diuntungkan dengan terbitnya Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023.

Menurutnya Perppu Ciptaker malah lebih baik dari UU Cipta Kerja, semua pekerjaan yang dulu bisa di-outsourcing-kan tapi di Perppu justru dibatasi.

Perppu Ciptaker mencoba membuat jalan tengah dengan merevisi ketentuan dari UU Cipta Kerja yang dianggapnya hal tersebut lebih menguntungkan buruh.

Senada, Aloysius Uwiyono, Guru Besar Hukum Ketenagakerjaan Universitas Indonesia, tidak mempermasalahkan pasal-pasal Perppu Ciptaker yang dianggap merugikan buruh.

Soal pasal 88F, menurut Aloysius tak menganggap hal tersebut bermasalah. Sedangkan menanggapi outsourcing, menurutnya di dalam Perppu Ciptaker hanya mengatur alih daya pekerjaan bukan alih daya pekerja.

Sedangkan perihal penghapusan cuti haid dan melahirkan bagi buruh, menurutnya kedua ketentuan tersebut masih tetap ada dan diatur dalam UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.**

Leave a reply