Dorong Implementasi P3DN, Kemenperin Gelar Business Matching Belanja PDN 2023
BI – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berencana akan kembali menggelar Business Matching belanja Produk Dalam Negeri (PDN) Tahun 2023 yang rencananya akan digelar pada 15-17 Maret 2023 di Istora Gelora Bung Karno, Jakarta.
Gelaran Business Matching tersebut pada tahun ini mengambil konsep One Stop Event. Dimana dalam event tersebut Kemenperin akan mengundang berbagai stakeholder dari Kementerian / Lembaga dan pengusaha.
Seperti, pejabat Pembuat Komitmen di masing-masing satuan kerja, asosiasi industri, asosiasi pengadaan barang/jasa, produsen dari hulu hingga hilir serta penyedia barang/jasa.
Pada tahun 2022 yang lalu, Kemenperin sukses menyelenggarakan Business Matching Produk Dalam Negeri pada bulan Maret hingga mencatatkan komitmen belanja PDN mencapai Rp 214 triliun.
Melihat kesuksesan gelaran serupa pada tahun sebelumnya sekaligus tantangan yang ada di tahun ini maka Kemenperin menilai kegiatan ini perlu untuk tetap diselenggarakan.
Salah satu tujuan dari kegiatan ini adalah untuk terus mengutamakan agenda Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) secara nasional.
Sekretaris Jenderal Kemenperin Dody Widodo berpendapat bahwa implementasi program P3DN perlu ditingkatkan terutama pada tahapan perencanaan untuk memastikan kemampuan industri dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan pengadaan.
Selain itu, juga perlu diperhatikan pada paket pengadaan yang diajukan dalam pengadaan untuk memastikan bahwa komponen produk diisi dengan produk dalam negeri.
Dan juga realisasi belanja produk dalam negeri harus benar-benar menggunakan produk yang memiliki TKDN sesuai dengan nilai yang diterbitkan.
Selain Business Matching, banyak kegiatan lain yang dilaksanakan pada event tersebut seperti talkshow dengan Kementerian / Lembaga / Perangkat Daerah dengan anggaran terbesar.
Ada juga pameran produk dalam negeri, bimtek pengisian SiRUP dan SPSE serta Forum Komunikasi Tim P3DN sebagai ajang diskusi perihal perkembangan program P3DN di masing-masing instansi.**